27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Sakariyas Ajak Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk pelaksanaan
pembangunan negara, khususnya di Kabupaten Katingan, kini Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sampit bekerjasama dengan Pemkab Katingan, menyelenggarakan acara
pekan panutan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun
pajak 2020.

Dalam kegiatan
ini Bupati Katingan Sakariyas secara langsung menyampaikan SPT orang pribadi
tahun 2020 melalui e-Filling di Kantor Bupati Katingan, Kamis (28/1).

Dikesempatan ini,
Sakariyas menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
atau seluruh pegawai maupun warga Katingan selalu wajib pajak (WP), segera
menyampaikan SPT, dan melunasi pajaknya.

“Jika ada
yang belum bayar, atau kurang bayar, baik itu SPT wajib pajak badan, maupun SPT
wajib pajak orang pribadi, segera dibayar. Untuk orang pribadi paling lambat 31
Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian SPT ini sangat mudah, cepat, kapan dan dimana saja bisa melalui
e-Filling, tanpa harus datang ke Kantor Pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kegiatan Fisik Harus Dipercepat

Di tempat sama,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri mengungkapkan, pajak
merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan
operasional negara. Dimana lanjutnya pajak menempati porsi cukup besar dalam
sumber penerimaan negara.

“Pajak ini
dikumpulkan dan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dalam
bentuk pelayanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum,
pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, untuk dana perimbangan dalam
bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk keperluan
pembangunan daerah,” ungkapnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk pelaksanaan
pembangunan negara, khususnya di Kabupaten Katingan, kini Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sampit bekerjasama dengan Pemkab Katingan, menyelenggarakan acara
pekan panutan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun
pajak 2020.

Dalam kegiatan
ini Bupati Katingan Sakariyas secara langsung menyampaikan SPT orang pribadi
tahun 2020 melalui e-Filling di Kantor Bupati Katingan, Kamis (28/1).

Dikesempatan ini,
Sakariyas menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
atau seluruh pegawai maupun warga Katingan selalu wajib pajak (WP), segera
menyampaikan SPT, dan melunasi pajaknya.

“Jika ada
yang belum bayar, atau kurang bayar, baik itu SPT wajib pajak badan, maupun SPT
wajib pajak orang pribadi, segera dibayar. Untuk orang pribadi paling lambat 31
Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian SPT ini sangat mudah, cepat, kapan dan dimana saja bisa melalui
e-Filling, tanpa harus datang ke Kantor Pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kegiatan Fisik Harus Dipercepat

Di tempat sama,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri mengungkapkan, pajak
merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan
operasional negara. Dimana lanjutnya pajak menempati porsi cukup besar dalam
sumber penerimaan negara.

“Pajak ini
dikumpulkan dan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dalam
bentuk pelayanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum,
pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, untuk dana perimbangan dalam
bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk keperluan
pembangunan daerah,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru