KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menerima
Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi I DPRD Kotamadya Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, Kamis, (21/1).
Kunjungan dipimpin,
Ketua Komisi I Dewan Banjarbaru HR Budimansyah didampingi anggota lainnya, dan
diterima anggota DPRD Kapuas M. Guntur Jagad Pradifta serta Sekretaris Dewan H.
Hidayatullah.
“Kunker tersebut
dalam rangka menggali informasi, terkait tenaga kontrak (tekon) dan pendalaman
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020,” ungkap anggota
DPRD Kapuas M. Guntur Jagad Pradifta.
Politisi Partai Amanat
Nasional (PAN) ini, menyambut baik kedatangan dari Anggota DPRD Banjarbaru, dan
DPRD Kapuas melalui Sekretariat DPRD Kapuas siap menyampaikan informasi yang
dibutuhkan.
Selain itu, lanjutnya,
pertumhan ini bisa saling koordinasi antar lembaga, dan bisa saling bertukar
pendapat, agar kedepannya anggota DPRD bisa berjalan lebih baik, meskipun di
tengah pandemi.
“Tentu bekerja
sesuai tupoksi apa yang di amanahkan oleh rakyat,” pungkasnya.
Sementara, Ketua
Komisi I Dewan Banjarbaru HR Budimansyah, mengatakan kedatangan ke DPRD Kapuas
dalam rangka menggali informasi, dan mendalami adanya Perpres Nomor 33, serta
ingin mendapatkan informasi tentang porsi-porsi untuk tekon atau tenaga Kontrak
di DPRD.
“Kami menyampaikan
apresiasi, dan terimakasih atas sambutan dari jajaran DPRD Kapuas,”
ucap Politisi PDI Perjuangan Banjarbaru ini.
Terpisah Sekretaris DPRD
Kapuas H. Hidayatullah, menyampaikan kedatangan rombongan DPRD Kota Banjarbaru
ini sangat bermanfaat untuk berbagi informasi mengenai Perpres Nomor 33
tersebut.
“Kita sangat
bersyukur, dan menambah wawasan menyangkut pelaksanaan Perpres 33
tersebut,” katanya.