PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO–
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan status
tersangka terhadap mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Kapuas periode 2016-2017, Widodo. Setelah beberapa jam diperiksa, akhirnya
Widodo harus mengenakan rompi merah bernomor 6 karena resmi berstatus tersangka.
Selanjutnya ia dibawa menggunakan mobil untuk menjalani penahanan resmi, Rabu
sore (20/1).
Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Dr Mukri SH MH
melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso SH
MH dalam konferensi pers di hadapan awak media mengungkapkan, ditetapkanya Widodo
sebagai tersangka berkaitan dengan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kapuas
kepada PDAM Kapuas tahun 2016 hingga 2018.
“Jadi praktik korupsi yang dilakukan Widodo
tersebut berlangsung selama tiga tahun, kerugian Negara dalam perkara ini
berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Kalteng sebesar Rp7.418.444.650 (tujuh miliar,
empat ratus delapan belas juta, empat ratus empat puluh empat ribu, enam ratus
lima puluh rupiah),†beber Adi Santoso.
Adapun penyelematan
kerugian negara oleh tim penyidik, yakni pengembalikan kerugian negara dari tersangka
Widodo dengan nilai Rp150 juta, yang menurut pengakuan tersangka sudah
dinikmatinya. Dengan demikian untuk menjerat tersangka, salah satunya tuduhan
primer Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sub
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi