27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Silakan Pilih! Mau Disanksi atau Pakai Masker?

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tak henti-hentinya melakukan upaya
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus
corona.

Satgas kembali menggelar Operasi Yustisi dengan
melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso Palangka Raya, Rabu (20/1). Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali, Ipda
Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menindak 36
pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas.

“Dari 36 pelanggar 13 orang dikenakan sanksi denda
administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu, 19 orang disanksi kerja sosial, 3
orang dikenakan sanksi teguran tertulis dam 1 orang lainnya menerima sanksi
teguran lisan,” katanya.

Baca Juga :  Tetapkan Pasar Kahayan sebagai Pasar Tangguh, Ini Kata Kapolda Kalteng

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
menerapkan Prokes dan 3M. “Tetap memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut
dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota
diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD,
Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka
Raya serta relawan. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tak henti-hentinya melakukan upaya
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus
corona.

Satgas kembali menggelar Operasi Yustisi dengan
melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso Palangka Raya, Rabu (20/1). Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali, Ipda
Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menindak 36
pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas.

“Dari 36 pelanggar 13 orang dikenakan sanksi denda
administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu, 19 orang disanksi kerja sosial, 3
orang dikenakan sanksi teguran tertulis dam 1 orang lainnya menerima sanksi
teguran lisan,” katanya.

Baca Juga :  Tetapkan Pasar Kahayan sebagai Pasar Tangguh, Ini Kata Kapolda Kalteng

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
menerapkan Prokes dan 3M. “Tetap memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut
dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota
diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD,
Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka
Raya serta relawan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru