PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD
Kalteng kembali menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan i tahun sidang 2021
di gedung DPRD setempat, Senin (18/1).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD
Kalteng Wiyatno, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya,
anggota dewan, perwakilan dari PD provinsi serta para tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya
pencegahan Covid-19.
Rapat paripurna ini membahas
tiga agenda. Pertama, pidato pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng. Kedua, pidato pengantar Gubernur Kalteng
terhadap dua raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Acara Tuntutan Ganti Rugi
Kerugian Daerah. Ketiga, laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno
mengatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat
reses, bisa dibahas melalui rapat komisi. “Semua aspirasi yang sudah
disampaikan oleh masyarakat pada saat kegiatan reses ke daerah pemilihan
masing-masing. Diharapkan bisa dibahas selanjutnya melalui rapat komisi bersama
PD terkait yang merupakan mitra kerja,” katanya saat menutup Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Senin (18/1).
Ditambahkan politikus PDIP
tersebut bahwa hal tersebut, sudah merupakan tugas pokok dan fungsi wakil
rakyat, dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di Bumi Tambun Bungai. Selain
itu, banyak persoalan yang dihadapi saat ini. “Hal tersebut perlu perhatian dan kerja sama antara DPRD
dan pemerintah, agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing
memperhatikan kepentingan masyarakat Kalteng,†pungkasnya.