27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Kasus Illegal Fishing Masih Dominasi Pelanggaran di Perairan Kalteng

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darliansjah mengatakan, bahwa penegakan
hukum bidang kelautan dan perikanan terus dilaksanakan selama masa pemerintahan
Gubernur H Sugianto Sabran. Salah satunya menyelam
atkan kekayaan
laut Kalteng.

“Pembangunan yang telah
dilakukan tidak hanya tentang budi daya maupun pengembangan sumber daya manusia
(SDM) saja. Namun juga menyelamatkan kekayaan alamnya dari oknum tidak
bertanggung jawab,” ujar Darliansjah, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, penegakan
hukum terhadap tindak pidana kelautan dan perikanan, salah satunya dengan
pemberian sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran, terhadap ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan.
Hambatan aparat penegakan hukum baik dalam arti preventif maupun represif dalam
menangani kasus-kasus illegal fishing,
di samping jumlahnya sangat terbatas, kemampuannya juga masih terbatas.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat Hadirkan Dua Habib Ternama

Namun meski demikian, jumlah
penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah
mencapai 54 kasus. Bila dibandingkan target dalam RPJMD jumlah kasus yang
diselesaikan selama 2016-2019, jauh lebih banyak dibandingkan target yang
ditetapkan.

“Capaian ini menjadi
bukti, keseriusan pemprov pada masa Kalteng Berkah yang ingin mengoptimalkan
pembangunan sektor kelautan dan perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pada 2016
jumlah penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 10 kasus,
2017 terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana yang sangat signifikan
menjadi 29 kasus, 2018 jumlah kasus dan penyelesaian kasus menurun menjadi 11
kasus.

“Pada 2019 jumlah
penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah
menurun kembali, menjadi 4 kasus,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Disperkimtan Kalteng Berkontribusi Wujudkan Kalteng BERKAH

Selain itu, kasus
tindak pidana kelautan dan perikanan yang diselesaikan di Kalteng masih
didominasi kasus illegal fishing baik di perairan laut maupun perairan umum
daratan. Jumlahnya 42 kasus atau sebesar 96,30 persen dan kasus pencemaran
perairan sebanyak dua kasus atau 3,70 persen.

Lokasi pelanggaran selama
2016-2019 terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kapuas, Kotawaringin
Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Utara,
hingga Sukamara.

“Kita terus
berkoordinasi dan bersinergi dengan semua instansi agar penegakkan hukum
terhadap pelanggar bidang kelautan dan perikanan bisa terus dilakukan secara
maksimal,” tutupnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darliansjah mengatakan, bahwa penegakan
hukum bidang kelautan dan perikanan terus dilaksanakan selama masa pemerintahan
Gubernur H Sugianto Sabran. Salah satunya menyelam
atkan kekayaan
laut Kalteng.

“Pembangunan yang telah
dilakukan tidak hanya tentang budi daya maupun pengembangan sumber daya manusia
(SDM) saja. Namun juga menyelamatkan kekayaan alamnya dari oknum tidak
bertanggung jawab,” ujar Darliansjah, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, penegakan
hukum terhadap tindak pidana kelautan dan perikanan, salah satunya dengan
pemberian sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran, terhadap ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan.
Hambatan aparat penegakan hukum baik dalam arti preventif maupun represif dalam
menangani kasus-kasus illegal fishing,
di samping jumlahnya sangat terbatas, kemampuannya juga masih terbatas.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat Hadirkan Dua Habib Ternama

Namun meski demikian, jumlah
penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah
mencapai 54 kasus. Bila dibandingkan target dalam RPJMD jumlah kasus yang
diselesaikan selama 2016-2019, jauh lebih banyak dibandingkan target yang
ditetapkan.

“Capaian ini menjadi
bukti, keseriusan pemprov pada masa Kalteng Berkah yang ingin mengoptimalkan
pembangunan sektor kelautan dan perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pada 2016
jumlah penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 10 kasus,
2017 terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana yang sangat signifikan
menjadi 29 kasus, 2018 jumlah kasus dan penyelesaian kasus menurun menjadi 11
kasus.

“Pada 2019 jumlah
penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah
menurun kembali, menjadi 4 kasus,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Disperkimtan Kalteng Berkontribusi Wujudkan Kalteng BERKAH

Selain itu, kasus
tindak pidana kelautan dan perikanan yang diselesaikan di Kalteng masih
didominasi kasus illegal fishing baik di perairan laut maupun perairan umum
daratan. Jumlahnya 42 kasus atau sebesar 96,30 persen dan kasus pencemaran
perairan sebanyak dua kasus atau 3,70 persen.

Lokasi pelanggaran selama
2016-2019 terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kapuas, Kotawaringin
Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Utara,
hingga Sukamara.

“Kita terus
berkoordinasi dan bersinergi dengan semua instansi agar penegakkan hukum
terhadap pelanggar bidang kelautan dan perikanan bisa terus dilakukan secara
maksimal,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru