PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pelaksanaan Pilkada
Kalteng digelar pekan depan. Meski dalam masa pandemi Covid-19, pemungutan
suara tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Lalu bagaimana
dengan pemilik hak suara yang dinyatakan reaktif dan pasien positif Covid-19?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau Yuliana menegaskan, pasien
positif 19 tetap mendapatkan hak suara.
“Sepanjang yang bersangkutan dalam perawatan
di rumah sakit tetap mendapatkan hak suara. Nanti kami akan berkoordinasi
dengan pihak rumah sakit atau tempat pasien itu dirawat,†kata Yuliana saat
dikonfirmasi wartawan, kemarin (3/12).
Nanti, lanjut
dia, petugas akan datang. “Nanti ada prosedur protokol kesehatan dan alam
dibantu tenaga kesehatan. Pasien Covid-19 tetap mendapat hak suara seperti
pasien penyakit lain yang dirawat di rumah sakit. Prosedurnya tetap mematuhi
protokol kesehatan,†kata dia.
Yuliana
menambahkan, jika ada pemilih yang didaftar dan harus menjalani perawatan di
rumah sakit di luar tempat dia berdomisili maka harus ada pemberitahuan.
Selain logistik
pemungutan suara, pihaknya juga menyediakan logistik protokol kesehatan bagi
penyelenggara dan pemilih. “Kami juga sudah kirim sebagian logistik protokol
kesehatan ke kecamatan dan nanti dikirim ke masing-masing desa dan TPS,†beber
dia.
Apa saja
logistik protokol kesehatan yang dikirim? Yuliana mengungkapkan, yang dikirim
di antaranya tempat cuci air berkran, ember, masker, hand sanitizer, sabun cuci
thermogan, baju hazmat, dan sarung tangan. “Untuk sarung tangan ada dua jenis.
Yakni karet untuk penyelenggara dan plastik untuk pemilih,†ungkap dia.
Sedangkan untuk
logistik pemungutan suara, lanjut dia, rencananya akan dikirim pada 6 Desember
ke kecamatan. “Nanti dari kecamatan akan didistribusikan ke desa dan TPS. Pada
8 Desember semua logistik sampai di TPS masing-masing. Atau sekurang-kurangnya
di desa,†tandasnya.