33.3 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

Ketua DPRD Minta Perusahaan Beri Upah Layak kepada Pekerja

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura),
Doni SP M.Si mengharapkan agar seluruh perusahaan besar swasta dari berbagai
sektor di Mura untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 dapat
diterapkan secara merata.

Meski begitu
rasa pesimistis juga diutarakannya pada beberapa sektor usaha bisa menjadikan
aturan itu sebagai rambu- rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawannya.

“Kalau
melihat dari usaha sektor jasa yang lumpuh akibat pandemi maka bisa jadi
pesimistis. Tapi kami yakin percaya usaha sektor pertambangan dan lain
sebagainya tetap bisa membayar gaji sesuai dengan UMK yang sudah
ditetapkan,” kata Ketua DPRD Doni, Kamis (3/12).

Baca Juga :  Dewan Minta DPS Segera Disosialisasikan

Menurut Doni
selama pandemi ini yang belum ada melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan
karyawan hanya dari ada beberapa sektor. Sementara sektor lainnya seperti
sektor tambang batu batu bara sampai kepada melakukan PHK karyawan.

 

Politisi
PDI-Perjuangan ini berharap agar 2021 pandemi bisa berlalu. Dengan begitu
kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal.

Pandemi yang
sudah berjalan lama ini sangat berpengaruh kepada sendi kehidupan ekonomi
masyarakat hingga pelaku usaha di berbagai bidang.

Diketahui, UMK
2021 Mura tertinggi telah ditetapkan Rp 3.205.291 dan angka tersebut untuk UMK
Mura tidak ada kenaikan pada tahun 2021 yakni tetap seperti UMK pada tahun 2020
ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Aset Daerah Semaksimal Mungkin

UMK seluruh
kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang
ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin
Yahya pada 20 November 2020.

Tidak
dinaikkannya UMK terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat
sebagai rujukan. 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura),
Doni SP M.Si mengharapkan agar seluruh perusahaan besar swasta dari berbagai
sektor di Mura untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 dapat
diterapkan secara merata.

Meski begitu
rasa pesimistis juga diutarakannya pada beberapa sektor usaha bisa menjadikan
aturan itu sebagai rambu- rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawannya.

“Kalau
melihat dari usaha sektor jasa yang lumpuh akibat pandemi maka bisa jadi
pesimistis. Tapi kami yakin percaya usaha sektor pertambangan dan lain
sebagainya tetap bisa membayar gaji sesuai dengan UMK yang sudah
ditetapkan,” kata Ketua DPRD Doni, Kamis (3/12).

Baca Juga :  Dewan Minta DPS Segera Disosialisasikan

Menurut Doni
selama pandemi ini yang belum ada melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan
karyawan hanya dari ada beberapa sektor. Sementara sektor lainnya seperti
sektor tambang batu batu bara sampai kepada melakukan PHK karyawan.

 

Politisi
PDI-Perjuangan ini berharap agar 2021 pandemi bisa berlalu. Dengan begitu
kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal.

Pandemi yang
sudah berjalan lama ini sangat berpengaruh kepada sendi kehidupan ekonomi
masyarakat hingga pelaku usaha di berbagai bidang.

Diketahui, UMK
2021 Mura tertinggi telah ditetapkan Rp 3.205.291 dan angka tersebut untuk UMK
Mura tidak ada kenaikan pada tahun 2021 yakni tetap seperti UMK pada tahun 2020
ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Aset Daerah Semaksimal Mungkin

UMK seluruh
kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang
ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin
Yahya pada 20 November 2020.

Tidak
dinaikkannya UMK terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat
sebagai rujukan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru