25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Pembangunan Desa Menggunakan Dua Kosep Pendekatan

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Dalam pembangunan di suatu desa
harus menggunakan dua konsep pendekatan.

“Dua konsep pendekatan
itu adalah desa membangun dan membangun desa. Hal tersebut sesuai Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Bupati Barito Selatan (Barsel), H Eddy
Raya Samsuri ST, Jumat (27/11).

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan desa adalah subyek utama pembangunan dan konsep
ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul. 

“Karena, konsep desa
membangun menegaskan desa berhak merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi
pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun
desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan
desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki
keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Susun Program dengan Realistis dan Tepat Sasaran

“Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” bebernya.

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa. 

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan
transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,”ucapnya.

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Dalam pembangunan di suatu desa
harus menggunakan dua konsep pendekatan.

“Dua konsep pendekatan
itu adalah desa membangun dan membangun desa. Hal tersebut sesuai Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Bupati Barito Selatan (Barsel), H Eddy
Raya Samsuri ST, Jumat (27/11).

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan desa adalah subyek utama pembangunan dan konsep
ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul. 

“Karena, konsep desa
membangun menegaskan desa berhak merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi
pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun
desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan
desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki
keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Susun Program dengan Realistis dan Tepat Sasaran

“Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” bebernya.

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa. 

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan
transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru