PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Status red
zone (zona merah) Covid-19 masih disandang Kabupaten Murung Raya (Mura). Bahkan
beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi virus corona. Sehingga,
harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, pandemi masih mengancam dan
membahayakan.
Seperti Rabu (18/11) kembali terjadi penambahan satu
kasus terkonfirmasi menjadi 314 kasus dan total dalam perawatan sebanyak 37
orang. Total sembuh 273 orang dan meninggal dunia empat orang.
Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku Ketua Pelaksana
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, mengimbau, pada camat, kepala
desa (kades) dan perangkatnya untuk tetap menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes)
pada masyarakat.
Selain itu, katanya, mengingatkan para kades tidak
memberikan rekomendasi perizinan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang
atau menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi dalam penularan Covid.
“Aapabila terdapat kegiatan berpotensi akan
menimbulkan orang banyak, saya minta camat dan kades bersinergi dengan TNI dan
Polri di wilayah kerja masing-masing, untuk mengawal kegiatan tersebut,”
terang Perdie.
Bupati dua periode ini menambahkan, dia tidak segan-segan
memberikan sanksi pada para pejabat yang menggunakan wewenangnya dan mengakibatkan aktivitas masyarakat melanggar prokes yang berpotensi pada penularan
virus corona.
“Sanksi tegas akan saya terapkan pada camat, lurah
dan kades apabila menerbitkan izin terhadap aktifitas masyarakat yang
menimbulkan kerumunan. Sebab, apabila dibiarkan maka usaha keras yang dilakukan
selama ini oleh Gugus Tugas dan seluruh pihak akan sia-sia,†tandasnya.
Kesehatan masyarakat, tambahnya, sangat penting,
sehingga harus benar benar ditekankan dan diawasi ketat.
Surat Edaran akan segera dikeluarkan untuk
menegaskan kembali kepada para pejabat, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan
dalam kegiatan masyarakat.