27.5 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Komitmen Perhatikan

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen, dalam
memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh Tenaga Kontrak (Tekon) dan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) yang ada dilingkungan Pemko setempat.

Terlebih
dalam memastikan keamanan dan keselamatan bagi seluruh keluarga besar Pemko
Palangka Raya.  Hingga dalam hal ini, Wali
Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mendaftarkan para Tekon dan PTT Pemko
Palangka Raya menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Hal tersebut
dibuktikan Pemko Palangka Raya dengan menjalin kerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan. Bahkan hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian
kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentang kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi Tekon dan PTT dilingkungan Pemko setempat.

Baca Juga :  127 Orang Melamar Jadi PPK di Lamandau

“Jumlahnya
ada 1838 jiwa yang menerima BPJS Ketenagakerjaan yaitu tenaga kontrak dan PTT
dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Alhamdulillah hari ini terjalin
kerjasama kita dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fairid Naparin, Rabu
(18/11).

 

Fairid
menambahkan, hal tersebut dilakukan juga salah satu dalam menjalankan amanat
Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Undangan-undang nomor 40 tahun 2004.

“Ini
adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperhatikan
hak-hak ataupun kesejahteraan bagi keluarga besar dilingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya,” pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen, dalam
memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh Tenaga Kontrak (Tekon) dan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) yang ada dilingkungan Pemko setempat.

Terlebih
dalam memastikan keamanan dan keselamatan bagi seluruh keluarga besar Pemko
Palangka Raya.  Hingga dalam hal ini, Wali
Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mendaftarkan para Tekon dan PTT Pemko
Palangka Raya menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Hal tersebut
dibuktikan Pemko Palangka Raya dengan menjalin kerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan. Bahkan hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian
kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentang kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi Tekon dan PTT dilingkungan Pemko setempat.

Baca Juga :  127 Orang Melamar Jadi PPK di Lamandau

“Jumlahnya
ada 1838 jiwa yang menerima BPJS Ketenagakerjaan yaitu tenaga kontrak dan PTT
dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Alhamdulillah hari ini terjalin
kerjasama kita dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fairid Naparin, Rabu
(18/11).

 

Fairid
menambahkan, hal tersebut dilakukan juga salah satu dalam menjalankan amanat
Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Undangan-undang nomor 40 tahun 2004.

“Ini
adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperhatikan
hak-hak ataupun kesejahteraan bagi keluarga besar dilingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru