28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Jadi Acuan Perpanjangan Kebijakan Pemutihan pada Samsat se-Kalteng

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon positif adanya wacana
Pemerintah Pusat dalam rangka pemutihan pajak kendaraan bermotor dimasa Pandemi
Corona Virues Disease 2019 atau Covid-19, terkhusus di 14 Provinsi
se-Indonesia.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kalteng, yang
membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan, H. Sugiyarto, adanya program
pemutihan atau keringanan pajak yang menjadi wacana pemerintah pusat, dapat
menjadi acuan bagi Kalteng untuk melaksanakan perpanjangan kebijakan pemutihan
pada Samsat se-Kalteng.

.“Tentunya hal ini bisa menjadi acuan bagi
Samsat untuk melaksanakan perpanjangan pemutihan pajak, karena masyarakat
khususnya yang terdampak Covid-19 akan sangat terbantu dengan perpanjangan
pemutihan pajak kendaraan tersebut,” ucap Sugiyarto, (12/11).

Baca Juga :  Legislator Kalteng Minta Perketat Pengawasan Reklamasi dan Reboisasi

Ia mengungkapkan bahwa pengaruh pemutihan
pajak, sangat signifikan terhadap animo yang menyebar dimasyarakat terkait
pembayaran pajak. Hal ini bisa di lihat melalui angka perolehan pendapatan
pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sebagai contoh, Samsat Lamandau pada bulan
April hingga Mei, pemasukan melalui pajak kendaraan bermotor bulanan hanya pada
kisaran Rp. 600 juta. Namun Setelah ada pemutihan bulan Juni hingga Oktober,
pendapatan tersebut meningkat di angka Rp. 900 juta hingga Rp. 1,4 miliar,”
terangnya.

Oleh karena itu,
lanjutnya perlu adanya kebijakan perpanjangan pemutihan pajak, yang telah
berakhir pada 1 Oktober lalu, dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui sumber pajak, sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Respon Pemprov Kalteng untuk Bencana Banjir Kalsel

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon positif adanya wacana
Pemerintah Pusat dalam rangka pemutihan pajak kendaraan bermotor dimasa Pandemi
Corona Virues Disease 2019 atau Covid-19, terkhusus di 14 Provinsi
se-Indonesia.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kalteng, yang
membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan, H. Sugiyarto, adanya program
pemutihan atau keringanan pajak yang menjadi wacana pemerintah pusat, dapat
menjadi acuan bagi Kalteng untuk melaksanakan perpanjangan kebijakan pemutihan
pada Samsat se-Kalteng.

.“Tentunya hal ini bisa menjadi acuan bagi
Samsat untuk melaksanakan perpanjangan pemutihan pajak, karena masyarakat
khususnya yang terdampak Covid-19 akan sangat terbantu dengan perpanjangan
pemutihan pajak kendaraan tersebut,” ucap Sugiyarto, (12/11).

Baca Juga :  Legislator Kalteng Minta Perketat Pengawasan Reklamasi dan Reboisasi

Ia mengungkapkan bahwa pengaruh pemutihan
pajak, sangat signifikan terhadap animo yang menyebar dimasyarakat terkait
pembayaran pajak. Hal ini bisa di lihat melalui angka perolehan pendapatan
pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sebagai contoh, Samsat Lamandau pada bulan
April hingga Mei, pemasukan melalui pajak kendaraan bermotor bulanan hanya pada
kisaran Rp. 600 juta. Namun Setelah ada pemutihan bulan Juni hingga Oktober,
pendapatan tersebut meningkat di angka Rp. 900 juta hingga Rp. 1,4 miliar,”
terangnya.

Oleh karena itu,
lanjutnya perlu adanya kebijakan perpanjangan pemutihan pajak, yang telah
berakhir pada 1 Oktober lalu, dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui sumber pajak, sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Respon Pemprov Kalteng untuk Bencana Banjir Kalsel

Terpopuler

Artikel Terbaru