KUALA
KAPUAS รขโฌโ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas Teras ST MT meminta
masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembuangan sampah. Terutama jam buang
sampah ke tempat penampungan sementara (TPS).
Disampaikannya,
guna mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Kuala Kapuas khususnya,
serta Kabupaten Kapuas secara umum, diperlukan kerja sama dan kesadaran seluruh
masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dalam
menjaga kebersihan lingkungan.
รขโฌลDengan
teratur (sesuai ketentuan) dalam membuang sampah ke TPS sangat penting, agar
lingkungan tetap bersih, sehat dan lestari,รขโฌย kata Teras, belum lama ini.
Mantan
Kepala Bidang Bina Marga (BM) PUPRPKP Kapuas ini menjelaskan, dalam menyapu dan
mengumpulkan, serta membuang atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS,
agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah. รขโฌลDimana sudah diatur, mulai pukul
17.00 WIB hingga 05.00 WIB,รขโฌย tegasnya.
Selain
itu, lanjutnya, ada larangan pembuangan sampah di TPS untuk sampah perabotan,
material sisa bangunan, tebangan atau pangkasan pohon, agar diangkut atau
dibuang langsung ke tempat pemerosesan akhir (TPA) di Jalan Pemuda Km 7,5,
Handel Palinget, Kecamatan Pulau Petak. รขโฌลKita harapkan warga mematuhi, dan ini
untuk kepentingan serta kebersihan bersama,รขโฌย tegasnya.
Terkait
masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas sudah ada aturan yang
mengaturnya lebih rinci, sehingga persoalan sampah dapat diatasi dengan baik.
รขโฌลKita juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun
2019 tentang pengelolaan sampah,รขโฌย pungkasnya.