25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Buruh Desak Pemerintah Buka Draf Final UU Cipta Kerja

KALTENGPOS.CO-Desakan sejumlah gubernur agar
Presiden Jokowi menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja dianggap bakal
sia-sia. Sebab, selama ini justru Jokowi yang mendesak agar penyelesaian UU
tersebut dipercepat.

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan,
perppu hanya bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang merupakan penilaian
subjektif presiden. ’’Padahal, kita tahu bahwa Pak Jokowi sendiri yang menyebut
(omnibus law) di pidato pelantikannya kok,’’ lanjut Bivitri.

Bivitri menyatakan, dari segi proses legislasi,
penyusunan UU Cipta Kerja jelas melanggar. Apalagi setelah beberapa anggota
Baleg DPR mengakui bahwa draf UU Cipta Kerja belum final dan masih dirapikan.
Menurut Bivitri, seharusnya yang disetujui dalam sidang paripurna adalah draf
yang betul-betul final. Tidak perlu dirapikan lagi. Bahkan, saat menyampaikan
pandangan umum dalam paripurna, fraksi-fraksi harus yakin bahwa yang mereka
beri pandangan itu sudah selesai dibahas. ’’Seandainya ini mau dipermasalahkan
dan diuji karena prosesnya yang salah, menurut saya ini akan sangat kuat,’’
ungkap Bivitri kepada Jawa Pos Jumat
(9/10).

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai Terbang ke Madinah

Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah
meluruskan disinformasi terkait dengan UU Cipta Kerja, kalangan buruh belum
puas. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyo menyebutkan bahwa langkah Jokowi tak akan
membuat buruh tenang.

’’Masalah ini akan selesai kalau draf final UU itu
dipublikasikan, disampaikan,’’ tegasnya dalam diskusi virtual kemarin (10/10).
Kahar menjelaskan, hingga kini serikat buruh masih merujuk pada salinan draf
yang diperoleh ketika pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker. ’’Acuan
kami adalah hasil pembahasan di panja yang sudah kami beri masukan melalui
tim,’’ urai dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi
PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan, PKS belum
menerima draf final UU tersebut. Fraksi PKS pun mengirimkan surat kepada badan
legislasi (baleg) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Bomber Perempuan Gereja Katedral Makasar Baru Didoktrin 6 Bulan

Menurut dia, bisa saja draf yang beredar di
masyarakat itu berbeda dengan yang sudah final. Bukhori pun hanya mendapatkan
draf RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober. Dia merasa perlu mendapatkan draf
itu agar pihaknya dapat menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan
mengakibatkan kesalahpahaman berbagai pihak.

’’Selama saya jadi anggota DPR 2009, 2014, dan
sampai sekarang, baru kali ini ada pembahasan undang-undang yang luar biasa.
Luar biasa isunya, luar biasa cakupannya, dan luar biasa speed pembahasannya. Ini belum pernah dilakukan
sepanjang negara ini merdeka,’’ katanya.

KALTENGPOS.CO-Desakan sejumlah gubernur agar
Presiden Jokowi menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja dianggap bakal
sia-sia. Sebab, selama ini justru Jokowi yang mendesak agar penyelesaian UU
tersebut dipercepat.

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan,
perppu hanya bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang merupakan penilaian
subjektif presiden. ’’Padahal, kita tahu bahwa Pak Jokowi sendiri yang menyebut
(omnibus law) di pidato pelantikannya kok,’’ lanjut Bivitri.

Bivitri menyatakan, dari segi proses legislasi,
penyusunan UU Cipta Kerja jelas melanggar. Apalagi setelah beberapa anggota
Baleg DPR mengakui bahwa draf UU Cipta Kerja belum final dan masih dirapikan.
Menurut Bivitri, seharusnya yang disetujui dalam sidang paripurna adalah draf
yang betul-betul final. Tidak perlu dirapikan lagi. Bahkan, saat menyampaikan
pandangan umum dalam paripurna, fraksi-fraksi harus yakin bahwa yang mereka
beri pandangan itu sudah selesai dibahas. ’’Seandainya ini mau dipermasalahkan
dan diuji karena prosesnya yang salah, menurut saya ini akan sangat kuat,’’
ungkap Bivitri kepada Jawa Pos Jumat
(9/10).

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai Terbang ke Madinah

Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah
meluruskan disinformasi terkait dengan UU Cipta Kerja, kalangan buruh belum
puas. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyo menyebutkan bahwa langkah Jokowi tak akan
membuat buruh tenang.

’’Masalah ini akan selesai kalau draf final UU itu
dipublikasikan, disampaikan,’’ tegasnya dalam diskusi virtual kemarin (10/10).
Kahar menjelaskan, hingga kini serikat buruh masih merujuk pada salinan draf
yang diperoleh ketika pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker. ’’Acuan
kami adalah hasil pembahasan di panja yang sudah kami beri masukan melalui
tim,’’ urai dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi
PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan, PKS belum
menerima draf final UU tersebut. Fraksi PKS pun mengirimkan surat kepada badan
legislasi (baleg) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Bomber Perempuan Gereja Katedral Makasar Baru Didoktrin 6 Bulan

Menurut dia, bisa saja draf yang beredar di
masyarakat itu berbeda dengan yang sudah final. Bukhori pun hanya mendapatkan
draf RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober. Dia merasa perlu mendapatkan draf
itu agar pihaknya dapat menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan
mengakibatkan kesalahpahaman berbagai pihak.

’’Selama saya jadi anggota DPR 2009, 2014, dan
sampai sekarang, baru kali ini ada pembahasan undang-undang yang luar biasa.
Luar biasa isunya, luar biasa cakupannya, dan luar biasa speed pembahasannya. Ini belum pernah dilakukan
sepanjang negara ini merdeka,’’ katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru