30.1 C
Jakarta
Sunday, June 8, 2025

Sertifikasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Semua kepala sekolah
tingkat TK, SD dan SMP harus tahu tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
jajaran pendidikan. Jangan sampai meninabobokan sertifikasi, sehingga lupa
segalanya.

Pasalnya, uang sertifikasi diharapkan meningkatkan
mutu pendidikan atau kinerja kepala sekolah (kasek).

“Salah satunya membeli sarana dan prasarana,
sekaligus mengoperasikannya dengan mengikuti Era yang sudah terselimuti ITE,”
kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Murung Raya (Mura), Ferdinand
Wijaya dalam sambutannya saat Diklat Penguatan Kepala Sekolah program
peningkatan kompetensi Kasek, Senin (5/10). 

Diklat ini, katanya, merupakan kebijakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan.

Dijelaskannya, dalam Permendikbud  No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Huruf e tentang
penugasan guru sebagai Kasek,  Kasek yang
menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf 
a belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepala
Sekolah (Kasek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (7), wajib lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan kasek.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Langsung Turun Tangan Malam Hari Padamkan Api

“Karena itu, secara bertahap dan
berkesinambungan kompetensi kasek harus ditingkatkan melalui diklat
penguatan,” tegas Ferdinan.

Harapan  pemerintah daerah dari selesainya pelatihan
penguatan ini, tambahnya, dapat meningkatkan kinerja  kasek yang profesional sesuai standar
pendidikan.

Pada kesempatan itu, Kadisdikbud mengucapkan terima
kasih pada Kadis Kominfo yang telah membantu memfasilitasi internet, sehingga
kegiatan bisa berjalan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua Komisi A DPRD
Mura Romiadi dan Wakil Ketua Komisi A, Tuti Marheni, dan Kadiskominfo SP Bimo
Santoso, serta para pejabat Disdikbud.

Dasar hukum sosialisasi ini adalah Permendikbud
Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek yang sedang menjabat
dan belum memiliki STTP.

Baca Juga :  PMII Palangka Raya Tolak Perpanjangan PPKM

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Semua kepala sekolah
tingkat TK, SD dan SMP harus tahu tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
jajaran pendidikan. Jangan sampai meninabobokan sertifikasi, sehingga lupa
segalanya.

Pasalnya, uang sertifikasi diharapkan meningkatkan
mutu pendidikan atau kinerja kepala sekolah (kasek).

“Salah satunya membeli sarana dan prasarana,
sekaligus mengoperasikannya dengan mengikuti Era yang sudah terselimuti ITE,”
kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Murung Raya (Mura), Ferdinand
Wijaya dalam sambutannya saat Diklat Penguatan Kepala Sekolah program
peningkatan kompetensi Kasek, Senin (5/10). 

Diklat ini, katanya, merupakan kebijakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan.

Dijelaskannya, dalam Permendikbud  No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Huruf e tentang
penugasan guru sebagai Kasek,  Kasek yang
menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf 
a belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepala
Sekolah (Kasek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (7), wajib lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan kasek.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Langsung Turun Tangan Malam Hari Padamkan Api

“Karena itu, secara bertahap dan
berkesinambungan kompetensi kasek harus ditingkatkan melalui diklat
penguatan,” tegas Ferdinan.

Harapan  pemerintah daerah dari selesainya pelatihan
penguatan ini, tambahnya, dapat meningkatkan kinerja  kasek yang profesional sesuai standar
pendidikan.

Pada kesempatan itu, Kadisdikbud mengucapkan terima
kasih pada Kadis Kominfo yang telah membantu memfasilitasi internet, sehingga
kegiatan bisa berjalan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua Komisi A DPRD
Mura Romiadi dan Wakil Ketua Komisi A, Tuti Marheni, dan Kadiskominfo SP Bimo
Santoso, serta para pejabat Disdikbud.

Dasar hukum sosialisasi ini adalah Permendikbud
Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek yang sedang menjabat
dan belum memiliki STTP.

Baca Juga :  PMII Palangka Raya Tolak Perpanjangan PPKM

Terpopuler

Artikel Terbaru