KUALA
KAPUAS – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas
Ahmad M Saribi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, penyusunan Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021 dan Implementasi
Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan pada
Pemendagri Nomor 70 Tahun 2021, setiap kabupaten/ kota mulai dari perencanaan
dan penganggaran diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut untuk entry data.
“Kegiatan
ini diselenggarakan karena adanya perubahan yang signifikan terhadap penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) 2021 yang tidak lagi menggunakan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Kemudian diganti dengan Permendagri
Nomor 70 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 90 yaitu
menyangkut teknis, bahwa penganggaran di 2021 sudah berbeda dengan 2020,†Ucap
Saribi.
Kegiatan
ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (1/10) pagi. Turut
hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh perwakilan dinas terkait yang ada di Kabupaten
Kapuas untuk mengikuti pelatihan.
Pada
agenda pertama, penjelasan umum dihadiri hanya satu orang perwakilan dari
setiap instansi dan untuk selanjutnya dalam agenda kedua dilanjutkan bersama
operator untuk melakukan entry data SIPD.
Pihak
penyelenggara juga mewajibkan setiap peserta mematuhi protokol kesehatan dengan
cara mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak satu dengan yang
lainnya.
“Seluruh perangkat daerah (PD) harus bisa
memahami kebijakan nasional ini dan seluruh perangkat daerah harus semangat dalam
menyesuaikan kewenangan- kewenangannya sesuai dengan tupoksi masing-masing,â€
kata Saribi.