PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria
yang tega mencabuli anak di bawah umur. Ya, pelaku tersebut, pemuda gondrong berinisial
SS (20). Dia ditangkap kepolisian usai melakukan aksi senonohnya kepada korban. Aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku saat orang tua korban tak berada di rumah.
Sebut saja korban Bunga (13), anak
perempuan yang masih kelas 8 SMP di Kota Palangka Raya itu menjadi korban orang terdekatnya sendiri. Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan hal tersebut,
Kamis (1/10) siang.
Todoan menjelaskan pelaku berhasil
diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (30/9) malam.
Awal mula ditangkapnya pemuda gondrong
ini, usai ibu korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat setelah
memperoleh pengakuan dari anaknya.
“Hubungan korban dengan
pelaku ini berpacara. Saat ini kami amankan, selanjutnya ditangani oleh
Penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya,” kata Todoan saat ditemui di ruanganya.
Dengan adanya kasus tersebut,
Perwira Polisi berpangkat melati satu ini mengimbau agar orang tua senantiasa
memberikan pengawasan dan mengedukasi buah hatinya agar peristiwa serupa bisa
diminimalisir.