26.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Perwali Cukup Optimal Ditegakkan ! Tidak Ingin Sanksi? Disiplin Menera

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jumatni
menilai, Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 sudah
cukup optimal ditegakan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kota
selama sepekan.

Disisi lain, Politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, adanya sanksi adminitrasi bagi
pelanggar protokol kesehatan yakni dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu diibaratkan
buah simalakama. Dimana sanksi tersebut ia rasa cukup memberatkan warga, namun
jika tidak dilatih dengan ketegasan, kapan lagi masyarakat akan disiplin
menggunakan masker.

“Pemerintah
memberlakukan penertiban sebagian dari upaya pendisiplinan. Jadi kami minta
kepada masyarakat, jangan ada penilaian-penilaian dan prasangka negatif. Selain
itu, kami juga meminta kepada pemerintah ada keseimbangan dalam menjalankan
penegakan, yakni secara rutin melakukan imbauan dan sosialisasi,” ucap Jumatni,
Senin (22/9).

Baca Juga :  Pola Pikir yang Eksploratif Perlu Dimiliki, agar Peluang Bisnis Bisa H

Legislator dua periode
tersebut memberi saran kepada para petugas yang melakukan penertiban untuk
lebih mengutamakan pemberian sanksi sosial. Seperti membersihkan jalan, menghafal
Pancasila dan lainnya. Dari pada harus dikenakan sanksi adminitrasi dimana pada
saat ini, nilai yang ditetapkan pada denda sangat berarti bagi masyarakat di tengah
pandemi Covid-19.

“Namun perlu juga untuk
diperhatikan, jika menerapkan sanksi sosial, sebelumnya petugas juga  harus memperhatikan kondisi fisik pelanggar.
Jika orangtua diberikan sanksi yang ringan-ringan saja seperti menghafal
Pancasila atau menyanyi lagu kebangsaan,”saran Jumatni.

Pendisiplinan penerapan
protokol kesehatan ini pada dasarnya, terpaksa dijalankan pemerintah. Sebab,
beberapa bulan sebelumnya imbauan untuk mentaati protokol kesehatan tidak
sepenuhnya ditaati oleh masyarakat, sehingga jalan satu-satunya untuk
mendisiplinkan yakni menerapkan sanksi.

Baca Juga :  Dewan: Pelaku Usaha Tetap Semangat di Tengah Pandemi

“Jika tidak ingin dikenakan sanksi, belajar
disiplin menerapkan protokol Kesehatan
(Prokes). Sehat itu bukan untuk siapa-siapa, melainkan
untuk diri sendiri. Saya rasa membiasakan memakai tidak cukup sulit,”
pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jumatni
menilai, Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 sudah
cukup optimal ditegakan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kota
selama sepekan.

Disisi lain, Politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, adanya sanksi adminitrasi bagi
pelanggar protokol kesehatan yakni dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu diibaratkan
buah simalakama. Dimana sanksi tersebut ia rasa cukup memberatkan warga, namun
jika tidak dilatih dengan ketegasan, kapan lagi masyarakat akan disiplin
menggunakan masker.

“Pemerintah
memberlakukan penertiban sebagian dari upaya pendisiplinan. Jadi kami minta
kepada masyarakat, jangan ada penilaian-penilaian dan prasangka negatif. Selain
itu, kami juga meminta kepada pemerintah ada keseimbangan dalam menjalankan
penegakan, yakni secara rutin melakukan imbauan dan sosialisasi,” ucap Jumatni,
Senin (22/9).

Baca Juga :  Pola Pikir yang Eksploratif Perlu Dimiliki, agar Peluang Bisnis Bisa H

Legislator dua periode
tersebut memberi saran kepada para petugas yang melakukan penertiban untuk
lebih mengutamakan pemberian sanksi sosial. Seperti membersihkan jalan, menghafal
Pancasila dan lainnya. Dari pada harus dikenakan sanksi adminitrasi dimana pada
saat ini, nilai yang ditetapkan pada denda sangat berarti bagi masyarakat di tengah
pandemi Covid-19.

“Namun perlu juga untuk
diperhatikan, jika menerapkan sanksi sosial, sebelumnya petugas juga  harus memperhatikan kondisi fisik pelanggar.
Jika orangtua diberikan sanksi yang ringan-ringan saja seperti menghafal
Pancasila atau menyanyi lagu kebangsaan,”saran Jumatni.

Pendisiplinan penerapan
protokol kesehatan ini pada dasarnya, terpaksa dijalankan pemerintah. Sebab,
beberapa bulan sebelumnya imbauan untuk mentaati protokol kesehatan tidak
sepenuhnya ditaati oleh masyarakat, sehingga jalan satu-satunya untuk
mendisiplinkan yakni menerapkan sanksi.

Baca Juga :  Dewan: Pelaku Usaha Tetap Semangat di Tengah Pandemi

“Jika tidak ingin dikenakan sanksi, belajar
disiplin menerapkan protokol Kesehatan
(Prokes). Sehat itu bukan untuk siapa-siapa, melainkan
untuk diri sendiri. Saya rasa membiasakan memakai tidak cukup sulit,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru