PALANGKA
RAYA–Fenomena
keberadaan para gepeng dapat dengan mudah ditemui saat ini di sudut-sudut jalan
kota, dengan kondisi sedang meminta-minta kepada pengendara kendaraan maupun
masyarakat yang dijumpainya.
Menyikapi hal tersebut,
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bidang kesejahteraan rakyat,
Shopie Ariany mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan
permasalahan sosial di tengah upaya pemerintah daerah memutus mata rantai
penyebaran wabah Virus Corona.
“Gepeng yang terlihat
belakangan ini sepertinya banyak yang berasal dari luar kota. Pasalnya, lokasi
yang mereka jadikan meminta-minta sudah pernah dilakukan penertiban berulang
ulang kali dan dilakukan pendataan serta teguran oleh instansi terkait. Jadi
kecil kemungkinan, gepeng yang lama melakukan aktivitas tersebut,†ucap Shopie,
kepada awak media, Kamis (17/9).
Selain itu, keberadaan
gepeng juga tidak dibenarkan di dalam aturan tambah Shopie, karena tidak sesuai
dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
dasar (UUD)1945. Maka dari itu perlu adanya upaya-upaya penanggulangan dari
pemerintah setempat.
“Baik itu gepeng yang
baru ataupun lama, tetap harus ada tindakan tegas dari dinas terkait. Sudah
jelas keberadaan gepeng tidak dibenarkan di dalam UUD 1945. Jika perlu
disediakan panggung kecil untuk mereka, misalkan seperti di kawasan kuliner.
Sehingga aktivitas mereka tidak mengganggu pengunjung yang datang, bukan mereka
yang mendatangi pengunjung melainkan sebaliknya,†terang politisi perempuan
Partai Perindo tersebut.
Selain usaha pencegahan
timbulnya gepeng sambung Shopie, penanggulangan bertujuan pula untuk memberi
rehabilitasi kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan lainnya. Sehingga
dengan diberikan pembekalan, diharapkan mereka mampu mencapai taraf kehidupan
dan penghidupan yang layak sebagai seorang warganegara.
“Di dalam UU Nomor 6 Tahun 1974 disebutkan
tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, dimana dipandang perlu
untuk menetapkan serta menindak lanjuti
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanggulangan Gelandangan dan
Pengemis,†pungkasnya.