PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
โ Hari kedua sejak diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya
Nomor 26 tahun 2020, kali ini Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka
Raya yang tergabung kembali melakukan pengawasan dan penegakan perwali tentang
protokol kesehatan.
Pada Selasa (15/9) malam tersebut, kegiatan
patroli atau penertiban dilakukan di Jalan Yos Sudarso. Kali ini warga atau
pengendara yang melintas di jalan tersebut menjadi sasaran dalam pengecekan
protokol kesehatan.
Sementara, untuk hasil dari penindakan yang
dilakukan oleh Tim Satgas setempat yaitu, berhasil menjaring sebanyak 49 orang
pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, rupanya pelanggar yang
memilih sanksi sosial lebih banyak yaitu 47 orang pelanggar, sedangkan dua
orang pelanggar lainnya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda.
โPada malam ini diperoleh ada 47 orang
pelanggar dengan sanksi sosial, kemudian dua orang dengan membayar denda. Jadi
ada 49 orang pelanggar yang tidak memakai masker kami temukan malam ini,โ
kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Selasa (15/9) malam.
Pada kegiatan yang diikuti bersama Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Kapala BPBD, Emi Abriyani
tersebut Umi juga menjelaskan, bahwa untuk usia dari para pelanggar yang
ditemukan pada penertiban tersebut yaitu, rata-rata ditemukan mereka yang masih
di usia produktif, dari usia remaja hingga dewasa.
โTapi yang lebih
banyak yang kita saksikan pada malam ini adalah mereka di usia-usia muda
sebetulnya yang melanggar,โ pungkasnya.