KUALA
KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, H
Junaidi mengatakan, untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publlik
yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi melalui Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Bupati Kapuas Brahim S Bahat mengeluarkan
surat edaran nomor : 800.07/369/DISKOMINFO/IKP/IX/2020 tentang pemanfaatan
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Aplikasi
LAPOR! di Kabupaten Kapuas.
Dijelaskannya,
dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin, diantaranya agar setiap
perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan belanja kegiatan
ataupun pengembangan aplikasi pengaduan publik sejenis dengan Aplikasi LAPOR!.
Kemudian agar
seluruh PD dapat memanfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! ini semaksimal mungkin,
khususnya bagi yang melaksanakan layanan publik. Diminta agar segera layanan
publiknya dapat terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
“Perangkat
daerah dapat menyosialisasikan tentang layanan pengaduan ini dengan menambahkan
link pengaduan publik www.lapor.go.id padasetiap
website halaman depan masing-masing perangkat daerah,†tambah Junaidi.
Diharapkan
Kadis Kominfo itu seluruh PD harus aktif dalam menindaklanjuti segala bentuk
aduan yang masuk sesuai tupoksi masing-masing serta berperan aktif dalam menyosialisasikan
kepada masyarakat tentang layanan pengaduan publik satu pintu melalui
SP4N-LAPOR!.
“Bagi
masyarakat yang merasa terdapat pembangunan maupun pelayanan publik yang tidak
beres, dapat melaporkannya melalui www.lapor.go.id atau via sms ke 1708,†pungkas Junaidi.