26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ayo, Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Cantik, Bayar Pajak

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS,CO-Musim pandemi
Covid-19 masih berlangsung. Masyarakat juga masih ada yang kesulitan secara
ekonomi. Kebanyakan kerja dari rumah. Ada juga yang berhenti kerja, dan tetap
di rumah, alias di rumahkan oleh bosnya. Namun, Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya tetap mengingatkan untuk bayar pajak. Jangan pura-pura lupa
dengan kewajibannya. Apalagi bagi mereka yang punya banyak rumah.

 â€œAyo kepada masyarakat dan pelaku usaha di
Kota Cantik, bayar pajak,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menjabarkan, periode Januari
sampai Agustus ada lima jenis pajak yang realisasinya tinggi dan rendah. Sektor
pajak bumi dan bangunan (PBB) terendah dengan realisasinya hanya 43,27 persen. Disusul
dengan pajak hiburan  hanya 46,36 persen
(lihat tabel).

Rendahnya realisasi
PBB di Kota Cantik ini disebabkan oleh ketidaktahuan para wajib pajak tersebut
terhadap PBBnya. Kebanyakan bangunan dan tanah yang berada di Kota Cantik
pemiliknya berada di luar daerah, sehingga untuk proses pembayaran bisa
terlambat.

Baca Juga :  Awas!!! Kenakalan Remaja di Palangka Raya Meningkat

Untuk mengatasi para
wajib pajak merampungkan kewajibannya, pemko beberapa waktu melaunching
aplikasi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BHPTB) dan
PBB. “Dengan aplikasi itu, para wajib pajak yang langsung bisa dibayarkan
melalui ponsel pintar,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban,
Selasa (1/9).

Sementara, untuk
realisasi pajak tertinggi diraih pada jenis pajak mineral bukan logam dan
batuan. Yang terealisasi hingga 94,48 persen

Menurutnya realisasi
pajak mineral bukan logam dan batuan bisa begitu tinggi realisasinya adalah
dikarenakan, pajak tersebut proses transaksi jual belinya cukup tinggi setiap
harinya sehingga angka pertumbuhan realisasinya cukup cepat.

Dikatakannya, adapun
contoh jenis mineral bukan logam dan batuan adalah asbes,batu tulis, batu
setengah permata, batu apung, batu kapur, kerikil, pasir, marmer, dan tanah
liat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.

Baca Juga :  DPM-PTSP Diminta untuk Prioritaskan Permudah Pengurusan Perizinan

“Marmer, kerikil,
pasir kan setiap harinya selalu ada pembeli dan peminatnya untuk kebutuhan
bahan baku bangunan, maka dari pajak mineral bukan logam dan batuan realiasinya
cukup cepat,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Aratuni menerangkan,
adapun target pihaknya di penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), realisasi
pajak hiburan dan pajak restoran bisa kembali naik, mengingat tempat hiburan
malam (THM) saat ini mulai dibuka kembali secara bertahap.

“Untuk realisasi
pajak di akhir tahun kami terus mencoba memaksimalkan potensi-potensi pajak
sesuai dengan kajian dan situasi kondisi lapangan dan kami optimis bisa
mencapai target realisasi pajak di akhir tahun,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS,CO-Musim pandemi
Covid-19 masih berlangsung. Masyarakat juga masih ada yang kesulitan secara
ekonomi. Kebanyakan kerja dari rumah. Ada juga yang berhenti kerja, dan tetap
di rumah, alias di rumahkan oleh bosnya. Namun, Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya tetap mengingatkan untuk bayar pajak. Jangan pura-pura lupa
dengan kewajibannya. Apalagi bagi mereka yang punya banyak rumah.

 â€œAyo kepada masyarakat dan pelaku usaha di
Kota Cantik, bayar pajak,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menjabarkan, periode Januari
sampai Agustus ada lima jenis pajak yang realisasinya tinggi dan rendah. Sektor
pajak bumi dan bangunan (PBB) terendah dengan realisasinya hanya 43,27 persen. Disusul
dengan pajak hiburan  hanya 46,36 persen
(lihat tabel).

Rendahnya realisasi
PBB di Kota Cantik ini disebabkan oleh ketidaktahuan para wajib pajak tersebut
terhadap PBBnya. Kebanyakan bangunan dan tanah yang berada di Kota Cantik
pemiliknya berada di luar daerah, sehingga untuk proses pembayaran bisa
terlambat.

Baca Juga :  Awas!!! Kenakalan Remaja di Palangka Raya Meningkat

Untuk mengatasi para
wajib pajak merampungkan kewajibannya, pemko beberapa waktu melaunching
aplikasi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BHPTB) dan
PBB. “Dengan aplikasi itu, para wajib pajak yang langsung bisa dibayarkan
melalui ponsel pintar,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban,
Selasa (1/9).

Sementara, untuk
realisasi pajak tertinggi diraih pada jenis pajak mineral bukan logam dan
batuan. Yang terealisasi hingga 94,48 persen

Menurutnya realisasi
pajak mineral bukan logam dan batuan bisa begitu tinggi realisasinya adalah
dikarenakan, pajak tersebut proses transaksi jual belinya cukup tinggi setiap
harinya sehingga angka pertumbuhan realisasinya cukup cepat.

Dikatakannya, adapun
contoh jenis mineral bukan logam dan batuan adalah asbes,batu tulis, batu
setengah permata, batu apung, batu kapur, kerikil, pasir, marmer, dan tanah
liat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.

Baca Juga :  DPM-PTSP Diminta untuk Prioritaskan Permudah Pengurusan Perizinan

“Marmer, kerikil,
pasir kan setiap harinya selalu ada pembeli dan peminatnya untuk kebutuhan
bahan baku bangunan, maka dari pajak mineral bukan logam dan batuan realiasinya
cukup cepat,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Aratuni menerangkan,
adapun target pihaknya di penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), realisasi
pajak hiburan dan pajak restoran bisa kembali naik, mengingat tempat hiburan
malam (THM) saat ini mulai dibuka kembali secara bertahap.

“Untuk realisasi
pajak di akhir tahun kami terus mencoba memaksimalkan potensi-potensi pajak
sesuai dengan kajian dan situasi kondisi lapangan dan kami optimis bisa
mencapai target realisasi pajak di akhir tahun,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru