PALANGKARAYA, KALTENGPOS.CO – Polda
Kalimantan Tengah menyetujui penangguhan penahanan terhadap Efendi Buhing dan
empat warga Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan
Tengah, yang ditangkap sejumlah petugas dari Polda Kalteng di rumahnya , Rabu
(26/8/2020) di Lamandau.
Polda Kalimantan Tengah akhirnya tidak
melakukan penahanan terhadap Efendi dan kawan-kawannya. Dia ditangkap sejumlah
petugas kepolisian di rumahnya atas tudingan melakukan tindak kriminal terkait
perampasan mesin Chain Saw milik karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
SML (Sawit Mandiri Lestari) di Kabupaten Lamandau.
Sebanyak lima orang termasuk Efendi Buhing
diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum yang dilakukan oleh
penyidik Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra
Rochmawan, mengatakan, penyidik tetap profesional dalam penanganan tersangka Efendi,
proses hukum tetap jalan. Namun memang dia tidak dilakukan penahanan sehingga
yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan
penahanan karena berjanji untuk tetap kooperatif, dia juga bersedia hadir
ketika diminta penyidik guna pemeriksaan. Demikian juga dengan empat orang
tersangka lainnya juga ditangguhkan penahanannya, oleh Polda Kalteng,”
kata Hendra, Jumat (28/8).
Sebelum diperbolehkan pulang, Efendi
memberikan klarifikasi bahwa dia dalam keadaan baik-baik saja dan dibolehkan
pulang oleh penyidik, sehingga Kamis (27/8) ia kembali ke Desa Kinipan.
“Saya selama di
sini dijamu dengan baik dikasih makan dan minum , dilayani dengan baik saya
berharap teman-teman menahan diri, dan tidak perlu melakukan gerakan, karena
saya baik-baik saja,” ujarnya.