27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bulan Agustus, Polresta Palangka Raya Berhasil Sita 126 Paket Sabu dan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Sebuah prestasi ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta
Palangka Raya dalam memberantas peredaran illegal dan pelaku pengedar narkotika
di wilayahnya.

Kali ini, Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memaparkan keberhasilan anggotanya dalam
mengungkap peredaran baran haram tersebut dalam kurun waktu satu bulan, yakni
mulai dari bulan Juli hingga Agustus tahun 2020.

“Dari kurun waktu tersebut, kami
berhasil mengamankan 126 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 65,50 gram
dan 11 orang yang tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan maupun
menyediakan barang haram tersebut,” katanya, Selasa (25/8/2020).




Dari hasil pemeriksaan petugas,
para pelaku tersebut memperoleh maupun membeli sabu tersebut dari seseorang
yang masih dalam penyelidikan berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, untuk diedarkan maupun dikonsumsi pribadi.

Baca Juga :  Wow, Miliaran Uang Korupsi Jiwasraya Dihambur di Judi Kasino, Ini List

Bagi pelaku yang tertangkap tangan
dengan barang bukti dengan berat di bawah 5 gram dapat dikenakan Pasal 114 ayat
(1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,
dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Sedangkan pelaku yang memiliki
barang bukti di atas 5 gram dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman
maksimal pidana mati. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Sebuah prestasi ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta
Palangka Raya dalam memberantas peredaran illegal dan pelaku pengedar narkotika
di wilayahnya.

Kali ini, Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memaparkan keberhasilan anggotanya dalam
mengungkap peredaran baran haram tersebut dalam kurun waktu satu bulan, yakni
mulai dari bulan Juli hingga Agustus tahun 2020.

“Dari kurun waktu tersebut, kami
berhasil mengamankan 126 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 65,50 gram
dan 11 orang yang tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan maupun
menyediakan barang haram tersebut,” katanya, Selasa (25/8/2020).




Dari hasil pemeriksaan petugas,
para pelaku tersebut memperoleh maupun membeli sabu tersebut dari seseorang
yang masih dalam penyelidikan berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, untuk diedarkan maupun dikonsumsi pribadi.

Baca Juga :  Wow, Miliaran Uang Korupsi Jiwasraya Dihambur di Judi Kasino, Ini List

Bagi pelaku yang tertangkap tangan
dengan barang bukti dengan berat di bawah 5 gram dapat dikenakan Pasal 114 ayat
(1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,
dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Sedangkan pelaku yang memiliki
barang bukti di atas 5 gram dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman
maksimal pidana mati. 

Terpopuler

Artikel Terbaru