26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Guru Honorer Terima Insentif Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta

JAKARTA-Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kabar baik untuk guru honorer. Ia
menyebutkan, insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan juga
akan diberikan untuk guru honorer.

“Guru
honorer dimasukkan dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini (insentif pekerja
bergaji di bawah Rp5 juta per bulan),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan
tertulis dari Kementerian Keuangan Selasa 25 Agustus 2020.

Pernyataan
Sri Mulyani tersebut sebelumnya disampaikan dalam Raker bersama Komisi XI DPR
RI.

Menurut
Sri Mulyani, guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang
terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di
Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

Baca Juga :  Tiga Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Ini Kuncinya

Guru
honorer ini masuk ke dalam 15,7 juta penerima insentif yang akan mendapat
manfaat total senilai Rp2,4 juta per orang. Insentif tersebut diberikan
sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua
kali penyaluran.

“Bantuannya
adalah sama standar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Untuk ini dilakukan
transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” ujar Menkeu.

Insentif
ini telah dikeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87
triliun. “Anggaran yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah
dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA,” ujarnya.

Oleh
sebab itu, Sri Mulyani memastikan penyaluran tahap pertama insentif ini akan
dilakukan mulai 24 Agustus 2020.

Baca Juga :  Bukti! Tiga PTM Masuk 10 Universitas Islam Terbaik Dunia

“Kementerian
Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker nya dan DIPA sudah diterbitkan
sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,”
kata Sri Mulyani.

Sebagai
informasi, target penerima insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini
merupakan mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan paling tidak hingga
Juni 2020.

JAKARTA-Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kabar baik untuk guru honorer. Ia
menyebutkan, insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan juga
akan diberikan untuk guru honorer.

“Guru
honorer dimasukkan dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini (insentif pekerja
bergaji di bawah Rp5 juta per bulan),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan
tertulis dari Kementerian Keuangan Selasa 25 Agustus 2020.

Pernyataan
Sri Mulyani tersebut sebelumnya disampaikan dalam Raker bersama Komisi XI DPR
RI.

Menurut
Sri Mulyani, guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang
terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di
Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

Baca Juga :  Tiga Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Ini Kuncinya

Guru
honorer ini masuk ke dalam 15,7 juta penerima insentif yang akan mendapat
manfaat total senilai Rp2,4 juta per orang. Insentif tersebut diberikan
sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua
kali penyaluran.

“Bantuannya
adalah sama standar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Untuk ini dilakukan
transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” ujar Menkeu.

Insentif
ini telah dikeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87
triliun. “Anggaran yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah
dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA,” ujarnya.

Oleh
sebab itu, Sri Mulyani memastikan penyaluran tahap pertama insentif ini akan
dilakukan mulai 24 Agustus 2020.

Baca Juga :  Bukti! Tiga PTM Masuk 10 Universitas Islam Terbaik Dunia

“Kementerian
Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker nya dan DIPA sudah diterbitkan
sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,”
kata Sri Mulyani.

Sebagai
informasi, target penerima insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini
merupakan mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan paling tidak hingga
Juni 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru