PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah memastikan pensiun ke-13
Tahun 2020 akan dibayarkan mulai Senin (10/8). Untuk pembayaran selanjutnya
dilakukan sesuai besar penghasilan bulan Juli 2020 tanpa dikenakan potongan
iuran dan atau potongan lain.
“Kecuali potongan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah,†kata Branch Manager Kantor Cabang Palangka Raya PT Taspen
(Persero), Daniel Paruhum Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(7/8).
Ia menjelaskan, komponen
penghasilan ke-13 pensiunan tahun 2020 bagi penerima pensiun atau tunjangan, meliputi
uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Dalam hal penerima pensiun dan
penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka pensiun ke-13 diberikan
kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.
“Dikecualikan dari ketentuan
dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima
pensiun janda atau duda atau penerima tunjangan janda atau duda, maka diberikan
kedua-duanya pensiun ke-13. Contoh, penerima pensiun sendiri dan sebagai
penerima pensiun janda atau duda),†paparnya.
Kemudian untuk pembayaran pensiun
ke-13, bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan dan eks PNS Dephub pada PT
KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing kantor bayar pensiun. “Bagi PNS
dan Pejabat Negara yang pensiun
terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran pensiun ke-13 tahun
2020 dilakukan oleh Instansinya,†tegas dia.
Menurut dia, pencairan pensiun
ke-13 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020, tentang pemberian dan petunjuk teknis
pelaksanaan pemberian pensiun 13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri,
pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Saya berharap kepada para
pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,â€
pungkasnya.