26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

TIdak Gunakan Masker di Malaysia, Bakal Kena Denda Rp3,4 Juta

KALTENGPOS.CO – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan
wajib menggunakan masker mulai Sabtu hari ini. Bila diketahui tanpa masker,
orang tersebut akan didenda RM1000 atau sekitar Rp3,4 juta.

Kewajiban menggunakan masker
tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar
tani, supermarket, taman rekreasi serta tempat wisata.

Mereka yang diketahui tidak
mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai
Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang
342).

Peraturan tersebut juga berlaku
di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing atau
transportasi online dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan
masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah
ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di
bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan
kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Baca Juga :  Ada Ancaman Bom, India Tutup Taj Mahal

Bagi anak-anak yang berumur
kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan
kesukaran bernafas.

Hal tersebut juga berlaku bagi
individu yang berkebutuhan khusus / cacat atau tidak dapat menggunakan masker
tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan
tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan
rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang
semakin berkurang.

“Tingkat kepatuhan SOP di
kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan
masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi,”
katanya.

KALTENGPOS.CO – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan
wajib menggunakan masker mulai Sabtu hari ini. Bila diketahui tanpa masker,
orang tersebut akan didenda RM1000 atau sekitar Rp3,4 juta.

Kewajiban menggunakan masker
tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar
tani, supermarket, taman rekreasi serta tempat wisata.

Mereka yang diketahui tidak
mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai
Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang
342).

Peraturan tersebut juga berlaku
di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing atau
transportasi online dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan
masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah
ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di
bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan
kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Baca Juga :  Ada Ancaman Bom, India Tutup Taj Mahal

Bagi anak-anak yang berumur
kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan
kesukaran bernafas.

Hal tersebut juga berlaku bagi
individu yang berkebutuhan khusus / cacat atau tidak dapat menggunakan masker
tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan
tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan
rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang
semakin berkurang.

“Tingkat kepatuhan SOP di
kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan
masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi,”
katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru