25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Setelah Kabur dari Kalteng, Penipuan Investasi Singkong Beraksi di Ria

KALTENGPOS.CO – Masih ingat kasus dugaan penipuan investasi tanaman singkong bernilai miliaran yang sempat dilaporkan di Polda Kalteng beberapa tahun silam? Kini, kasus serupa ternyata juga terjadi di Riau dengan terduga pelaku orang yang sama. Terlapor adalah Muhammad Yusuf Hasyim, Syamsul Bahri, dan Lutfil Aziz. Ketiganya adalah jajaran direksi PT STM.

Tersangkut masalah hukum sejak 6 tahun lalu di Polda Kalimantan Tengah, kini PT Sumatera Tani Mandiri (STM), juga berurusan dengan Polda Riau dengan modus kejahatan yang sama yakni penipuan investasi tanaman singkong dan aren.

Salah satu korban penipuan yakni Mario Andrew Laudy Maringka dalam penuturan yang diterima redaksi sama-sama telah membuat laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Direksi PT STM.

Mario Andrew Laudy Maringka yang biasa dipanggil Ody, Selasa (28/7), mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Kami dijanjikan dalam 9 bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Ody.

Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

Baca Juga :  MASYAALLAH ! Tiga Kotak Donasi untuk Langgar dan Anak Yatim Dicuri

“Untuk tanaman aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang Ody.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah Ody.

Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadap PT STM. Namun belakangan dia baru sadar menjadi korban penipuan setelah mendapat kabar adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan PT STM ini juga diadukan oleh MD Nafis ke Polda Riau. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan yang tidak lama lagi akan ditetapkan tersangkanya. “Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi penipuan yang merugikan masyarakat banyak,” kata Paisal Lubis, kuasa hukum MD Nafis.

Pihak Polda Riau sendiri telah menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT STM. Polda Riau telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 24 Juni 2020 lalu. Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT STM yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Soal Harun Masiku, Firli: Seperti Mencari Jarum Dalam Sekam

Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak penyelidik Polda Riau memberikan pemaparan tentang duduk perkara penipuan dan penggelapan yang melibat PT STM tersebut. “Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal.

Pihak Polda Riau juga telah melakukan olah TKP pada bulan Juni 2020 lalu. Olah TKP dilakukan langsung di lahan yang diperjanjikan oleh PT STM untuk ditanami singkong. Dari hasil penyelidikan pihak Polda, didapati bahwa lahan tersebut belum ditanami singkong sebagaimana mestinya. “Ini fakta bahwa peristiwa itu memenuhi unsur penipuan dan penggelapan yang telah merugikan orang lain Milyaran rupiah,” terang Paisal Lubis yang merupakan advokat asal Medan tersebut.

Sekadar mengingatkan, pada awal 2014 lalu M Yusuf Hasyim perah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh 5 orang  warga terkait dugaan penipuan investasi budidaya singkong dengan kerugian total mencapai miliaran.

Kepada para korban, Yusuf Hasyim mengiming-imingi keuntungan dari kerjasama budidaya singkong yang dimulai sejak 2012. Namun janji keuntunga yang didapat ternyata hanya “angin surga”. Akhir 2013, Yusuf Hasyim ternyata menghilang begitu saja.

KALTENGPOS.CO – Masih ingat kasus dugaan penipuan investasi tanaman singkong bernilai miliaran yang sempat dilaporkan di Polda Kalteng beberapa tahun silam? Kini, kasus serupa ternyata juga terjadi di Riau dengan terduga pelaku orang yang sama. Terlapor adalah Muhammad Yusuf Hasyim, Syamsul Bahri, dan Lutfil Aziz. Ketiganya adalah jajaran direksi PT STM.

Tersangkut masalah hukum sejak 6 tahun lalu di Polda Kalimantan Tengah, kini PT Sumatera Tani Mandiri (STM), juga berurusan dengan Polda Riau dengan modus kejahatan yang sama yakni penipuan investasi tanaman singkong dan aren.

Salah satu korban penipuan yakni Mario Andrew Laudy Maringka dalam penuturan yang diterima redaksi sama-sama telah membuat laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Direksi PT STM.

Mario Andrew Laudy Maringka yang biasa dipanggil Ody, Selasa (28/7), mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Kami dijanjikan dalam 9 bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Ody.

Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

Baca Juga :  MASYAALLAH ! Tiga Kotak Donasi untuk Langgar dan Anak Yatim Dicuri

“Untuk tanaman aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang Ody.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah Ody.

Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadap PT STM. Namun belakangan dia baru sadar menjadi korban penipuan setelah mendapat kabar adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan PT STM ini juga diadukan oleh MD Nafis ke Polda Riau. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan yang tidak lama lagi akan ditetapkan tersangkanya. “Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi penipuan yang merugikan masyarakat banyak,” kata Paisal Lubis, kuasa hukum MD Nafis.

Pihak Polda Riau sendiri telah menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT STM. Polda Riau telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 24 Juni 2020 lalu. Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT STM yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Soal Harun Masiku, Firli: Seperti Mencari Jarum Dalam Sekam

Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak penyelidik Polda Riau memberikan pemaparan tentang duduk perkara penipuan dan penggelapan yang melibat PT STM tersebut. “Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal.

Pihak Polda Riau juga telah melakukan olah TKP pada bulan Juni 2020 lalu. Olah TKP dilakukan langsung di lahan yang diperjanjikan oleh PT STM untuk ditanami singkong. Dari hasil penyelidikan pihak Polda, didapati bahwa lahan tersebut belum ditanami singkong sebagaimana mestinya. “Ini fakta bahwa peristiwa itu memenuhi unsur penipuan dan penggelapan yang telah merugikan orang lain Milyaran rupiah,” terang Paisal Lubis yang merupakan advokat asal Medan tersebut.

Sekadar mengingatkan, pada awal 2014 lalu M Yusuf Hasyim perah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh 5 orang  warga terkait dugaan penipuan investasi budidaya singkong dengan kerugian total mencapai miliaran.

Kepada para korban, Yusuf Hasyim mengiming-imingi keuntungan dari kerjasama budidaya singkong yang dimulai sejak 2012. Namun janji keuntunga yang didapat ternyata hanya “angin surga”. Akhir 2013, Yusuf Hasyim ternyata menghilang begitu saja.

Terpopuler

Artikel Terbaru