KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Polsek Kapuas Tengah berhasil meringkus
tahanan yang melarikan diri. Maksi (22) tersangka kasus penganiayaan, kabur
dari rumah tahanan (rutan) Mapolsek pada Jumat (3/7/2020) lalu.
Dari hasil pencarian selama 18
hari dibawah pimpinan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Sopian, akhirnya pelaku
berhasil ditemukan di Desa Marapit Km 3 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten
Kapuas, Rabu (23/7/2020) pukul 22.30 WIB.
“Dalam upaya pencarian, kami
dibantu warga dengan melakukan penyisiran desa-desa di wilayah dua Kecamatan
yaitu Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang serta menyebarkan
foto dan identitas tahanan yang melarikan diri,” tutur Kapolsek, Kamis malam.
Kepolisian akhirnya berhasil
meringkus pelaku kembali di Desa Marapit Km 3 Kecamatan Kapuas Tengah.
Maksi kabur memanfaatkan
kelengahan Anggota yang saat itu piket jaga. “Alhamdulillah, nantinya akan
dilaksanakan rapid test ulang kembali di Kota Kuala Kapuas, sebelum pelaku
diserahkan ke pihak kejaksaan dalam perkaranya,” tutup Kapolsek.