KASONGAN-Setelah
menjadi sorotan dalam beberapa hari ini, konflik terkait perizinan pembangunan
pabrik crude palm oil (CPO) milik
perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di
Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan telah
selesai. Pihak perusahaan telah mengakui kekeliruannya. Perusahaan berjanji akan
segera mengajukan izin baru melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Katingan.
“Kami atas nama
perusahaan PT PSAM akan segera membuat perizinan baru di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan,†kata Manajer
PT PSAM Taufik menyampaikan permohonan maafnya atas kekeliruan dalam pembuatan
perizinan pabrik mereka selama ini.
Pemerintah Kabupaten
Katingan, ujar Elmon, menyambut baik sikap kooperatif dari PT PSAM. “Dengan
disadarinya kekeliruan ini, artinya tidak ada lagi polemik terhadap hal ini.
Sudah selesai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Katingan Elmon
Sianturi kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Senin
(20/7).
Pihaknya dengan tangan
terbuka menerima pihak perusahaan untuk segera mengurus hal-hal menyangkut perizinan
yang baru di Kabupaten Katingan. Â “Kami sangat mendukung keberadaan investor
di wilayah ini, sepanjang tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Bahkan kami
berharap PT PSAM ini bisa menjadi pilar pembangunan perekonomian di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei,” katanya.