27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Beginilah Kronologi Terbongkarnya Pemerkosaan Siswi SMA di Katingan Ol

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Kasus Asusila yang dilakukan oleh
perangkat Desa Tewang Manyangin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten
Katingan, berinisial HEN (Kepala Desa), bersama ALW (Kaur Pemerintahan Desa),
dan NIK (mantan pacar korban), kini menjadi buah bibir.

Di awal kasus ini terbongkar,
keluarga korban justru sempat meminta pendapat dari Kades itu sendiri. Dimana
keluarga korban menyampaikan kepada Kades korban hamil oleh mantannya NIK.
Mendengar hal itu, sang Kades meminta kasus asusila tersebut dibawa ke sidang
adat.

(BACA JUGA: BEJAT!
Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
)

Setelah mendengarkan saran Kades,
orang tua korban dan kakaknya kembali ke rumah.

Sesampai di rumah itulah, korban
kembali ditanyakan lagi. Hingga akhirnya korban mengaku ada tiga orang yang
pernah menyetubuhinya, selain NIK mantannya, juga Kades HEN dan Kaur Pemerintah
Desa ALW.

Baca Juga :  Baru Menikah, Honorer dan Suaminya Diringkus karena Edarkan Sabu. Begi

Mendengar hal itulah, keluarga
korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Katingan.

“Kita begitu mendapatkan
laporan pada tanggal 6 Juli 2020, langsung kita tindak lanjuti, dan mengamankan
tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Kapolres Katingan
AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH kepada wartawan, ketika jumpa pers di Polres
Katingan, Kamis (9/7).

Ketika ditanya Kalteng Pos,
apakah ketiga orang tersangka ada komunikasi sebelumnya, telah melakukan
persetubuhan terhadap korban. Menurut Kapolres, dalam kasus ini antar tiga
orang pelaku ini memang tidak saling mengetahui jika ada melakukan persetubuhan
dengan korban.

“Semuanya baru terbuka
ketika kita lakukan pemeriksaan. Jadi pengakuannya tidak ada komunikasi
diantara mereka,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan
Kabag Ops AKP Tommy.

Kemudian lanjut AKBP Andri,
pelaku utama yang menyetubuhi korban adalah Nik, lalu Alw, dan terakhir Hen.
Sementara dalam kasus ini, korban memang dibawah tekanan para pelaku. Tidak
hanya itu, pengakuan pelaku untuk Hen juga ada memberikan sejumlah uang kepada
korban. Agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

(BACA JUGA: Pemerkosaan
Oleh Oknum Kades dan Dua Anak Buahnya Dilakukan Mulai dari Kantor Desa Hingga
Semak-semak
)

“Dalam kasus ini, apapun
alasannya, tetap akan kita proses. Sebab korban ini merupakan anak dibawah umur
dan masih berstatus pelajar,” tegasnya.

Kini untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang –
undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal
dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Kasus Asusila yang dilakukan oleh
perangkat Desa Tewang Manyangin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten
Katingan, berinisial HEN (Kepala Desa), bersama ALW (Kaur Pemerintahan Desa),
dan NIK (mantan pacar korban), kini menjadi buah bibir.

Di awal kasus ini terbongkar,
keluarga korban justru sempat meminta pendapat dari Kades itu sendiri. Dimana
keluarga korban menyampaikan kepada Kades korban hamil oleh mantannya NIK.
Mendengar hal itu, sang Kades meminta kasus asusila tersebut dibawa ke sidang
adat.

(BACA JUGA: BEJAT!
Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
)

Setelah mendengarkan saran Kades,
orang tua korban dan kakaknya kembali ke rumah.

Sesampai di rumah itulah, korban
kembali ditanyakan lagi. Hingga akhirnya korban mengaku ada tiga orang yang
pernah menyetubuhinya, selain NIK mantannya, juga Kades HEN dan Kaur Pemerintah
Desa ALW.

Baca Juga :  Baru Menikah, Honorer dan Suaminya Diringkus karena Edarkan Sabu. Begi

Mendengar hal itulah, keluarga
korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Katingan.

“Kita begitu mendapatkan
laporan pada tanggal 6 Juli 2020, langsung kita tindak lanjuti, dan mengamankan
tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Kapolres Katingan
AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH kepada wartawan, ketika jumpa pers di Polres
Katingan, Kamis (9/7).

Ketika ditanya Kalteng Pos,
apakah ketiga orang tersangka ada komunikasi sebelumnya, telah melakukan
persetubuhan terhadap korban. Menurut Kapolres, dalam kasus ini antar tiga
orang pelaku ini memang tidak saling mengetahui jika ada melakukan persetubuhan
dengan korban.

“Semuanya baru terbuka
ketika kita lakukan pemeriksaan. Jadi pengakuannya tidak ada komunikasi
diantara mereka,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan
Kabag Ops AKP Tommy.

Kemudian lanjut AKBP Andri,
pelaku utama yang menyetubuhi korban adalah Nik, lalu Alw, dan terakhir Hen.
Sementara dalam kasus ini, korban memang dibawah tekanan para pelaku. Tidak
hanya itu, pengakuan pelaku untuk Hen juga ada memberikan sejumlah uang kepada
korban. Agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

(BACA JUGA: Pemerkosaan
Oleh Oknum Kades dan Dua Anak Buahnya Dilakukan Mulai dari Kantor Desa Hingga
Semak-semak
)

“Dalam kasus ini, apapun
alasannya, tetap akan kita proses. Sebab korban ini merupakan anak dibawah umur
dan masih berstatus pelajar,” tegasnya.

Kini untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang –
undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal
dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru