Menkum Pertegas Komitmen Indonesia Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di WIPO

PROKALTENG.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola royalti musik dan jurnalistik di tingkat internasional dalam rangkaian Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (6/7/2026).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui upaya mendorong sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel guna memperkuat ekosistem hak cipta serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital industri kreatif.

Dalam Dialog Tingkat Menteri, Supratman memaparkan bahwa Indonesia terus mendorong perbaikan tata kelola royalti secara global melalui proposal yang telah dibahas sejak Desember 2025 pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Proposal tersebut berfokus pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sebagai fondasi penguatan sistem hak cipta.

“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama, selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga :  Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalteng Melonjak 43,19 Persen

Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Menurut Supratman, inisiatif tersebut bersifat komplementer dan akan semakin memperkuat dialog berbasis hak cipta yang saat ini terus didorong Indonesia melalui WIPO.

“Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” lanjut Supratman.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.

Electronic money exchangers listing

Sebelum Dialog Tingkat Menteri berlangsung, Menteri Hukum mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren Tang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam menginisiasi pembahasan tata kelola royalti serta mendorong agar komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO terus diperkuat. Pembahasan lanjutan mengenai usulan Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.

Baca Juga :  PLN Dukung Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan langkah Kementerian Hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

“Penguatan tata kelola royalti yang diperjuangkan Indonesia di forum internasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta, musisi, jurnalis, dan seluruh pemegang hak cipta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui peningkatan layanan kekayaan intelektual serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta,” pungkas Hajrianor. (tim)

PROKALTENG.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola royalti musik dan jurnalistik di tingkat internasional dalam rangkaian Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (6/7/2026).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui upaya mendorong sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel guna memperkuat ekosistem hak cipta serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital industri kreatif.

Dalam Dialog Tingkat Menteri, Supratman memaparkan bahwa Indonesia terus mendorong perbaikan tata kelola royalti secara global melalui proposal yang telah dibahas sejak Desember 2025 pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Proposal tersebut berfokus pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sebagai fondasi penguatan sistem hak cipta.

Electronic money exchangers listing

“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama, selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga :  Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalteng Melonjak 43,19 Persen

Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Menurut Supratman, inisiatif tersebut bersifat komplementer dan akan semakin memperkuat dialog berbasis hak cipta yang saat ini terus didorong Indonesia melalui WIPO.

“Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” lanjut Supratman.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.

Sebelum Dialog Tingkat Menteri berlangsung, Menteri Hukum mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren Tang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam menginisiasi pembahasan tata kelola royalti serta mendorong agar komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO terus diperkuat. Pembahasan lanjutan mengenai usulan Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.

Baca Juga :  PLN Dukung Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan langkah Kementerian Hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

“Penguatan tata kelola royalti yang diperjuangkan Indonesia di forum internasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta, musisi, jurnalis, dan seluruh pemegang hak cipta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui peningkatan layanan kekayaan intelektual serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta,” pungkas Hajrianor. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru