31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kejari Katingan Eksekusi Yantenglie

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Terpidana perkara tindak pidana
korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2014, Ahmad
Yantenglie (AY), resmi dieksekusi oleh tim jaksa selaku eksekutor dari
Kejaksaan Negeri Katingan.

Eksekusi yang dipimpin Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Ouiliem SH MH
terhadap mantan Bupati Katingan ini, dilakukan di Rutan Kelas II A Palangka
Raya, Rabu (8/7) siang.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari keterangannya, bahwa
eksekusi terhadap terpidana yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 100 miliar tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor
4181 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jo.

Baca Juga :  Diseruduk Babi Hutan di Kebun Sawit, Ali Nurdin Tewas

Selain itu juga keputusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, nomor
6/Pid.sus-TPK / 2019/PT PLK tanggal 2 Desember 2019.

“Di keputusan ini Majelis
Hakim pada tingkat banding, dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa AY
terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi,” jelasnya.

Yovandi juga mengungkapkan, bahwa
AY juga dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500
juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda, ujar Plt Kajari, maka
diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, AY juga dihukum
untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp30.582.536.065,32.

“Uang Rp 30 miliar lebih
ini, merupakan uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan, jika terpidana
tidak membayarnya dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya

Lalu jika terpidana juga tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidana penjara selama delapan tahun. “Jadi ini perlu untuk diketahui oleh
semua pihak,” tegasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Terpidana perkara tindak pidana
korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2014, Ahmad
Yantenglie (AY), resmi dieksekusi oleh tim jaksa selaku eksekutor dari
Kejaksaan Negeri Katingan.

Eksekusi yang dipimpin Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Ouiliem SH MH
terhadap mantan Bupati Katingan ini, dilakukan di Rutan Kelas II A Palangka
Raya, Rabu (8/7) siang.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari keterangannya, bahwa
eksekusi terhadap terpidana yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 100 miliar tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor
4181 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jo.

Baca Juga :  Diseruduk Babi Hutan di Kebun Sawit, Ali Nurdin Tewas

Selain itu juga keputusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, nomor
6/Pid.sus-TPK / 2019/PT PLK tanggal 2 Desember 2019.

“Di keputusan ini Majelis
Hakim pada tingkat banding, dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa AY
terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi,” jelasnya.

Yovandi juga mengungkapkan, bahwa
AY juga dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500
juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda, ujar Plt Kajari, maka
diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, AY juga dihukum
untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp30.582.536.065,32.

“Uang Rp 30 miliar lebih
ini, merupakan uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan, jika terpidana
tidak membayarnya dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya

Lalu jika terpidana juga tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidana penjara selama delapan tahun. “Jadi ini perlu untuk diketahui oleh
semua pihak,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru