33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Penjual Sabu dan Ineks Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Malah Polisi y

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang
pemuda berinisial PU (28) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan
pil ektasi

Warga Jalan Paleleng, Desa Batu
Belaman Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tersebut diamankan Senin (6/7/2020) siang,
saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pasir Panjang KM 5,6, tepatnya di depan
kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arsel.

Kapolres Kobar AKBP Dharma
Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, petugas melakukan
penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan,
mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil ekstasi atau ineks warna
biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram.

Baca Juga :  BEJAT! Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan Ini Tega Perkosa

“Saat kami lakukan interogasi,
bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling
banyak Rp20 miliar.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang
pemuda berinisial PU (28) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan
pil ektasi

Warga Jalan Paleleng, Desa Batu
Belaman Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tersebut diamankan Senin (6/7/2020) siang,
saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pasir Panjang KM 5,6, tepatnya di depan
kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arsel.

Kapolres Kobar AKBP Dharma
Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, petugas melakukan
penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan,
mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil ekstasi atau ineks warna
biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram.

Baca Juga :  BEJAT! Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan Ini Tega Perkosa

“Saat kami lakukan interogasi,
bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling
banyak Rp20 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru