26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Mendikbud: Semua Jenjang Sekolah di Daerah Zona Merah dan Kuning Dilar

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem
Makarim mengingatkan, untuk seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye,
hingga merah yang memiliki risiko penyebaran covid-19, tidak diperkenankan
menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh
jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat,” kata Nadiem, Selasa
(16/6).

Nadiem menyebutkan, saat ini ada
94 persen dari jumlah peserta didik yang tersebar di 424 kabupaten/kota di
seluruh Indonesia yang merepresentasikan zona tersebut.

“Peserta didik yang berada di
zona tersebut tidak diperkenankan menggelar tatap muka. Hanya yang 6 persen
peserta didik yang berada di zona hijau yang sekolahnya boleh membuka tatap
muka,” terangnya.

Baca Juga :  Giliran Kepala BNPT Bantah Menteri Agama: Jangan Menjudge Manusia dari

Kendati demikian, kata Nadiem,
sekolah yang berada di zona hijau juga tidak dapat begitu saja membuka kegiatan
pembelajaran tatap muka. Syaratnya, sekolah harus memenuhi persyaratan berlapis
dan protokol yang sangat ketat.

“Sekolah di zona hijau yang
membuka tatap muka, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah
setempat dan persyaratan berikutnya adalah, status zona hijau harus ditetapkan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya.

Selain mendapat izin dari Pemda,
lanjut Nadiem, satuan pendidikan atau sekolah juga harus memenuhi check list
pembelajaran tatap muka. Check list pertama, meski sudah mendapatkan izin
Pemda, sekolah juga harus mendapat pesetujuan dari orang tua siswa.

“Sekolah tidak boleh memaksa
siswa masuk sekolah tatap muka jika orang tua tidak setuju mengirim anaknya ke
sekolah” ujarnya.

Baca Juga :  Delapan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Jalani Tes Seleksi Wawancara

Nadiem menuturkan, bahwa prinsip
dasar dalam pembelajran tatap muka ini adalah keselamatan dan kesehatan murid,
guru, dan orang tua menjadi prioritas dengan menggunakan cara terpelan dalam
membuka sekolah.

“Prinsip utama yang dikedepankan
adalah keselamatan, meski banyak hal yang akan dikorbankan saat pembelajaran
dari rumah dilakukan. Seperti kualitas pembelajaran diprediksi bakal
dikorbankan,” pungkasnya.

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem
Makarim mengingatkan, untuk seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye,
hingga merah yang memiliki risiko penyebaran covid-19, tidak diperkenankan
menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh
jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat,” kata Nadiem, Selasa
(16/6).

Nadiem menyebutkan, saat ini ada
94 persen dari jumlah peserta didik yang tersebar di 424 kabupaten/kota di
seluruh Indonesia yang merepresentasikan zona tersebut.

“Peserta didik yang berada di
zona tersebut tidak diperkenankan menggelar tatap muka. Hanya yang 6 persen
peserta didik yang berada di zona hijau yang sekolahnya boleh membuka tatap
muka,” terangnya.

Baca Juga :  Giliran Kepala BNPT Bantah Menteri Agama: Jangan Menjudge Manusia dari

Kendati demikian, kata Nadiem,
sekolah yang berada di zona hijau juga tidak dapat begitu saja membuka kegiatan
pembelajaran tatap muka. Syaratnya, sekolah harus memenuhi persyaratan berlapis
dan protokol yang sangat ketat.

“Sekolah di zona hijau yang
membuka tatap muka, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah
setempat dan persyaratan berikutnya adalah, status zona hijau harus ditetapkan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya.

Selain mendapat izin dari Pemda,
lanjut Nadiem, satuan pendidikan atau sekolah juga harus memenuhi check list
pembelajaran tatap muka. Check list pertama, meski sudah mendapatkan izin
Pemda, sekolah juga harus mendapat pesetujuan dari orang tua siswa.

“Sekolah tidak boleh memaksa
siswa masuk sekolah tatap muka jika orang tua tidak setuju mengirim anaknya ke
sekolah” ujarnya.

Baca Juga :  Delapan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Jalani Tes Seleksi Wawancara

Nadiem menuturkan, bahwa prinsip
dasar dalam pembelajran tatap muka ini adalah keselamatan dan kesehatan murid,
guru, dan orang tua menjadi prioritas dengan menggunakan cara terpelan dalam
membuka sekolah.

“Prinsip utama yang dikedepankan
adalah keselamatan, meski banyak hal yang akan dikorbankan saat pembelajaran
dari rumah dilakukan. Seperti kualitas pembelajaran diprediksi bakal
dikorbankan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru