30.9 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

16 Anggota Pengusul Pembentukan Pansus Covid-19

SAMPIT–Sejumlah anggota DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak main-main soal rencana pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) Covid-19. Sebanyak 16 orang anggota DPRD Kotim dari
tiga fraksi sebagai pengusul pembentukan pansus tersebut.

Total tersebut terbagi dari
Fraksi PAN enam orang, PKB empat orang dan Golkar enam orang saat ini telah
tercatat sebagai pengusul pembentukan pansus.

Ketua Fraksi PKB Muhammad
Abadi menjelaskan tentang urgensi pembentukan pansus agar mekanisme fungsi
pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Kotim dapat
berjalan maksimal.

“Pertama, silakan saja kita
menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan pansus. Versi kami
menyebut sangat urgen menurut fraksi seberang tidak urgen, tapi masalah itu
tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu. Nanti pada saat di badan
musyawarah ada perwakilan dari fraksi-fraksi,” ujar Abadi, Rabu (10/6).

Menurutnya, kalau nanti dalam
perjalanan tahap pembentukan pansus selanjutnya ada votingnya kalah. Tentu yang
mengusulkan harus legowo, sama juga dengan yang tidak mengusulkan. “Jadi kalau
penolakannya dari sekarang tidak ada ketentuannya,” ujar Abadi.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi, PTM Memungkinkan Bisa Dilaksanakan Seperti Biasa

Ia juga mengatakan seluruh
mekanisme kerja DPRD harus berdasarkan regulasi yang ada, seperti ketentuan
pembentukan pansus yang harus diusulkan oleh anggota melalui fraksi masing-masing
dan sudah diusulkan. Akhirnya, memenuhi syarat dan sudah digelar paripurna
perdana usulan pembentukan pansus.

“Kalau tidak bisa kita
menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen seperti yang disampaikan padaforum
rapat kemarin, melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada. Melalui mekanisme
persidangan dan paripurna. Kalaupun nanti dalam perjalanannya ada yang menolak
itu wajar karena berbeda pendapat seyogyanya adalah hal yang biasa di
DPRD,” ungkap Abadi.

Ia juga menyampaikan urgensi
pembentukan pansus untuk memaksimalkan pengawasan bukan untuk menghalangi
kinerja eksekutif dalam menangani wabah Covid-19. Anggaran penanganan virus
tersebut, kata Abadi, sangat besar yaitu Rp60 Miliar yang bersumber dari
pemangkasan anggaran seluruh Perangkat Daerah (PD). Pemangkasan pun berasal di
Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Tumpukan Material Proyek DLH di Jalan Nyari Celakai Pengendara

“Sekarang ini kita tidak tahu
Rp60 Miliar itu, uangnya digunakan untuk apa, lalu tepat pada sasaran kah
selama ini, efesien kah sudah penggunaannya. Ini kita bicara dari
perencanannya, makanya harus secara keseluruhan tidak bisa parsial. Kita
misalnya ngundang Dinas Sosial, ngundang ini. Kita pertama kali harus
mengundang TAPD, TAPD itu gak ada komisi yang membawahi,” jelas Abadi.

Ia juga melanjutkan dengan
adanya pansus itu supaya diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain
seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan Covid-19 yaitu
mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggarannya. 

Abadi juga meminta pimpinan
untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada terkait usulan pembentukan
pansus. Ia bersama anggota DPRD yang ikut mengusulkan akan mengambil langkah
lain apabila terjadi penolakan atau tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan
dewan terkait kelanjutan pembentukan pansus.

SAMPIT–Sejumlah anggota DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak main-main soal rencana pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) Covid-19. Sebanyak 16 orang anggota DPRD Kotim dari
tiga fraksi sebagai pengusul pembentukan pansus tersebut.

Total tersebut terbagi dari
Fraksi PAN enam orang, PKB empat orang dan Golkar enam orang saat ini telah
tercatat sebagai pengusul pembentukan pansus.

Ketua Fraksi PKB Muhammad
Abadi menjelaskan tentang urgensi pembentukan pansus agar mekanisme fungsi
pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Kotim dapat
berjalan maksimal.

“Pertama, silakan saja kita
menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan pansus. Versi kami
menyebut sangat urgen menurut fraksi seberang tidak urgen, tapi masalah itu
tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu. Nanti pada saat di badan
musyawarah ada perwakilan dari fraksi-fraksi,” ujar Abadi, Rabu (10/6).

Menurutnya, kalau nanti dalam
perjalanan tahap pembentukan pansus selanjutnya ada votingnya kalah. Tentu yang
mengusulkan harus legowo, sama juga dengan yang tidak mengusulkan. “Jadi kalau
penolakannya dari sekarang tidak ada ketentuannya,” ujar Abadi.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi, PTM Memungkinkan Bisa Dilaksanakan Seperti Biasa

Ia juga mengatakan seluruh
mekanisme kerja DPRD harus berdasarkan regulasi yang ada, seperti ketentuan
pembentukan pansus yang harus diusulkan oleh anggota melalui fraksi masing-masing
dan sudah diusulkan. Akhirnya, memenuhi syarat dan sudah digelar paripurna
perdana usulan pembentukan pansus.

“Kalau tidak bisa kita
menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen seperti yang disampaikan padaforum
rapat kemarin, melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada. Melalui mekanisme
persidangan dan paripurna. Kalaupun nanti dalam perjalanannya ada yang menolak
itu wajar karena berbeda pendapat seyogyanya adalah hal yang biasa di
DPRD,” ungkap Abadi.

Ia juga menyampaikan urgensi
pembentukan pansus untuk memaksimalkan pengawasan bukan untuk menghalangi
kinerja eksekutif dalam menangani wabah Covid-19. Anggaran penanganan virus
tersebut, kata Abadi, sangat besar yaitu Rp60 Miliar yang bersumber dari
pemangkasan anggaran seluruh Perangkat Daerah (PD). Pemangkasan pun berasal di
Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Tumpukan Material Proyek DLH di Jalan Nyari Celakai Pengendara

“Sekarang ini kita tidak tahu
Rp60 Miliar itu, uangnya digunakan untuk apa, lalu tepat pada sasaran kah
selama ini, efesien kah sudah penggunaannya. Ini kita bicara dari
perencanannya, makanya harus secara keseluruhan tidak bisa parsial. Kita
misalnya ngundang Dinas Sosial, ngundang ini. Kita pertama kali harus
mengundang TAPD, TAPD itu gak ada komisi yang membawahi,” jelas Abadi.

Ia juga melanjutkan dengan
adanya pansus itu supaya diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain
seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan Covid-19 yaitu
mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggarannya. 

Abadi juga meminta pimpinan
untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada terkait usulan pembentukan
pansus. Ia bersama anggota DPRD yang ikut mengusulkan akan mengambil langkah
lain apabila terjadi penolakan atau tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan
dewan terkait kelanjutan pembentukan pansus.

Terpopuler

Artikel Terbaru