32.6 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Raperda Pengarusutamaan Gender Dinilai Belum Mendesak

KUALA
KURUN
-Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung
Mas (Gumas), yakni Demokrat dan Nasional Demokrat-Hati Nurani Rakyat
(NasDem-Hanura), meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda.

”Alasan penundaan, karena
raperda itu tidak terlalu mendesak. Di Kabupaten Gumas, kedudukan perempuan
terhadap pembangunan dan pemerintahan sudah sangat luar biasa,” ucap Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Rabu (3/6).

Dia mengatakan bahwa saat
ini di Kabupaten Gumas tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Bisa dilihat
dari Wakil Bupati yang merupakan seorang perempuan, lalu dari 25 anggota DPRD,
48 persen atau 12 orang di antaranya juga perempuan, ada banyak perempuan
menduduki jabatan kepala dinas, camat, dan juga kepala desa (kades).

Baca Juga :  Bukan Razia, Satlantas Polres Palangka Raya Suarakan Prokes Bagi Penge

”Kami menilai untuk
sementara raperda itu tidak perlu dibahas, karena sudah ada Undang-Undang (UU)
yang mengaturnya. Jika raperda ini ada, maka kita akan terikat dengan aturan
yang dibuat, dan nantinya akan kesulitan mencari sumber daya manusia (SDM) dari
kaum perempuan,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang
Batu, dan Miri Manasa ini mengakui, Kabupaten Gumas sangat menjunjung tinggi
kesetaraan gender dan kearifan lokal. Orang Dayak sangat menghargai dan tidak
ada diskriminasi terhadap perempuan.

”Jadi untuk apa kita
repot-repot membahas raperda tersebut. Kenyataan di lapangan, tidak ada
diskriminasi terhadap perempuan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris
Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing menuturkan, dalam
situasi pandemi virus korona atau Covid-19, tidak memungkinan untuk melakukan
rapat pembahasan tiga buah raperda sekaligus. Dikhawatirkan, jika dibahas
dengan tidak secara mendetail, maka hasil dalam pembahasan tidak akan maksimal.

Baca Juga :  Jangan Ada Kenaikan Harga yang Memberatkan Masyarakat

”Mengingat pandemi Covid-19
saat ini, kami minta agar pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah ditunda dulu. Jadi cukup dua raperda saja yang dibahas,”
tandasnya.

KUALA
KURUN
-Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung
Mas (Gumas), yakni Demokrat dan Nasional Demokrat-Hati Nurani Rakyat
(NasDem-Hanura), meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda.

”Alasan penundaan, karena
raperda itu tidak terlalu mendesak. Di Kabupaten Gumas, kedudukan perempuan
terhadap pembangunan dan pemerintahan sudah sangat luar biasa,” ucap Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Rabu (3/6).

Dia mengatakan bahwa saat
ini di Kabupaten Gumas tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Bisa dilihat
dari Wakil Bupati yang merupakan seorang perempuan, lalu dari 25 anggota DPRD,
48 persen atau 12 orang di antaranya juga perempuan, ada banyak perempuan
menduduki jabatan kepala dinas, camat, dan juga kepala desa (kades).

Baca Juga :  Bukan Razia, Satlantas Polres Palangka Raya Suarakan Prokes Bagi Penge

”Kami menilai untuk
sementara raperda itu tidak perlu dibahas, karena sudah ada Undang-Undang (UU)
yang mengaturnya. Jika raperda ini ada, maka kita akan terikat dengan aturan
yang dibuat, dan nantinya akan kesulitan mencari sumber daya manusia (SDM) dari
kaum perempuan,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang
Batu, dan Miri Manasa ini mengakui, Kabupaten Gumas sangat menjunjung tinggi
kesetaraan gender dan kearifan lokal. Orang Dayak sangat menghargai dan tidak
ada diskriminasi terhadap perempuan.

”Jadi untuk apa kita
repot-repot membahas raperda tersebut. Kenyataan di lapangan, tidak ada
diskriminasi terhadap perempuan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris
Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing menuturkan, dalam
situasi pandemi virus korona atau Covid-19, tidak memungkinan untuk melakukan
rapat pembahasan tiga buah raperda sekaligus. Dikhawatirkan, jika dibahas
dengan tidak secara mendetail, maka hasil dalam pembahasan tidak akan maksimal.

Baca Juga :  Jangan Ada Kenaikan Harga yang Memberatkan Masyarakat

”Mengingat pandemi Covid-19
saat ini, kami minta agar pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah ditunda dulu. Jadi cukup dua raperda saja yang dibahas,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru