KUALA KAPUAS – Pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai berlaku hari ini,
Kamis (4/6).
Penerapan PSBB di Kapuas ini menindaklanjuti
pengaturan ulang jadwal oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Tim Gugus Tugas
Percepatan penanganan Covid-19 melalui finalisasi rapat perbup dan analisis
kajian. Selain itu, atas dasar
pertimbangan yang sangat mendalam, dengan menetapkan PSBB hingga Rabu (17/5)
mendatang.
Hal ini disampaikan juru bicara Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, Rabu (3/6)
pagi.
“Berdasarkan finalisasi rapat perbup serta
analisis dan kajian – kajian pertimbangan yang mendalam terhadap data yang
tersedia untuk umum, masa inkubasi virus Covid-19 adalah berlangsung selama 14
hari. Maka dari itu, kami mengambil
tindakan keputusan menjadwalkan ulang masa pelaksanaan PSBB ini sesuai dengan
masa inkubasi virus tersebut,†ucapnya kemarin.
Disampaikan Junaidi, bahwa dalam penerapan PSBB
ini, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor
bersama jajaran Pemkab Kapuas, Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh
Masyarakat sangat berharap dukungan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Hal itu tidak lain, agar pedoman penerapan PSBB
selama 14 hari guna menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Kapuas dapat
berjalan dengan lancar dan sukses.
“Dengan dukungan yang
kuat dari masyarakat untuk menjadi sinergi bersama pemerintah, saya yakin
pelaksanaan pembatasan sosial ini akan berjalan sukses. Kita semua harus
optimistis dalam menghadapi pandemi ini, serta dengan pemberlakuan PSBB yang
digagas pemkab, kita pasti bisa bangkit dari ini semua. Kita semua bisa menjadi
pahlawan tanpa harus bejuang di medan perang.
Hanya dengan berdiam diri di rumah saja, kita sudah menjadi pahlawan
untuk diri sendiri, keluarga serta masyarakat sekitar,†jelas pria yang juga
menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas itu.