28.2 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Pengusaha Diminta Rekrut Lagi Pekerja yang Terkena PHK

Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan
akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka
penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

‘”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan
roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa
diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol
kesehatan di tempat kerja secara ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa
(2/6).

Perekrutan ulang para pekerja yang ter-PHK dan di
rumahkan ini memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Pasalnya, mereka
telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki
pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai
keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini
tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Catat! Belum Punya NIK, tetap Bisa Dapat Vaksin, Ini Caranya

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor
formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal
yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak
318.959 pekerja.

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang
gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang
terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja. “Ini adalah data yang
telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data
ini sudah diketahui jelas by name by address,” tutur Ida.

Menurut Ibu Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan
berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di
antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan
insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rpv500 ribu
per orang.

Baca Juga :  Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Ratusan Lainnya Diisolasi

“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan
diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan
Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun
dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja,” terangnya.

Kemnaker juga memiliki program padat karya infrastruktur,
padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan
melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).

“Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan
kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, calon PMI yang gagal berangkat, PMI yang
dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil,” papar dia.

 

Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan
akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka
penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

‘”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan
roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa
diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol
kesehatan di tempat kerja secara ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa
(2/6).

Perekrutan ulang para pekerja yang ter-PHK dan di
rumahkan ini memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Pasalnya, mereka
telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki
pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai
keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini
tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Catat! Belum Punya NIK, tetap Bisa Dapat Vaksin, Ini Caranya

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor
formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal
yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak
318.959 pekerja.

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang
gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang
terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja. “Ini adalah data yang
telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data
ini sudah diketahui jelas by name by address,” tutur Ida.

Menurut Ibu Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan
berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di
antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan
insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rpv500 ribu
per orang.

Baca Juga :  Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Ratusan Lainnya Diisolasi

“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan
diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan
Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun
dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja,” terangnya.

Kemnaker juga memiliki program padat karya infrastruktur,
padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan
melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).

“Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan
kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, calon PMI yang gagal berangkat, PMI yang
dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil,” papar dia.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru