26.3 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

PSBB Bakal Diterapkan, Terkait KBM Begini Arahan Kadisdik Kapuas Kepad

KUALA KAPUAS – Pandemi Covid-19 masih terjadi
di Kabupaten Kapuas, bahkan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Sehingga berdampak terhadap semua aspek, termasuk bidang
pendidikan, karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka tidak bisa
dilakuka.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat menyampaikan kepada para pendidik
wajib menginfokan kepada siswa, agar tetap di rumah saja dan selalu patuhi
protokol Covid-19, karena itu sebagai upaya memutus penyebaran covid-19.

“Lalu lakukan penilaian sesuai kriteria,
dan indikator sebagai bahan penetapan kelulusan, maupun kenaikan kelas,”
ucap Suwarno, Jumat (29/5).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi
Kapuas ini, menambahkan selanjutnya persiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) secara online maupun offline.

Baca Juga :  Asuransi Petani dan Peternak Ditanggung Pemerintah

“Kepala Sekolah (Kepsek) dapat
mencermati RKAS sesuai Permendikbud 19 Tahun 2020, tentang Pemanfaatan Dana BOS
utk menangani Covid-19 demi kelancaran BDR (Belajar Dari Rumah),”
bebernya.

Suwarno berharap
pandemi Covid-19 segera berakhir, dan meminta semua stakeholder khususnya
pendidikan tetap mematuhi ketentuan pemerintah, serta ikuti protokol kesehatan.
“Kita berdoa ini cepat berlalu, dan semua normal kembali,”
pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Pandemi Covid-19 masih terjadi
di Kabupaten Kapuas, bahkan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Sehingga berdampak terhadap semua aspek, termasuk bidang
pendidikan, karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka tidak bisa
dilakuka.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat menyampaikan kepada para pendidik
wajib menginfokan kepada siswa, agar tetap di rumah saja dan selalu patuhi
protokol Covid-19, karena itu sebagai upaya memutus penyebaran covid-19.

“Lalu lakukan penilaian sesuai kriteria,
dan indikator sebagai bahan penetapan kelulusan, maupun kenaikan kelas,”
ucap Suwarno, Jumat (29/5).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi
Kapuas ini, menambahkan selanjutnya persiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) secara online maupun offline.

Baca Juga :  Asuransi Petani dan Peternak Ditanggung Pemerintah

“Kepala Sekolah (Kepsek) dapat
mencermati RKAS sesuai Permendikbud 19 Tahun 2020, tentang Pemanfaatan Dana BOS
utk menangani Covid-19 demi kelancaran BDR (Belajar Dari Rumah),”
bebernya.

Suwarno berharap
pandemi Covid-19 segera berakhir, dan meminta semua stakeholder khususnya
pendidikan tetap mematuhi ketentuan pemerintah, serta ikuti protokol kesehatan.
“Kita berdoa ini cepat berlalu, dan semua normal kembali,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru