27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

New Normal, Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Ini Syaratnya

JAKARTA – Rumah ibadah bisa dibuka kembali. Meski demikian ada
beberapa syarat yang harus disodorkan sebagai langkah menghadapi normal baru.
Salah satu rekomendasi aktivitas bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari
camat, bupati atau wali kota setempat.

”Boleh dibuka, dengan catatat ada
rekomendasi dari camat atau kepala daerah setempat,” jelas Menteri Agama
Fachrul Razi, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5).

Alasan rekomendasi itu berasal
dari camat, karena rentang kendali tidak terlalu jauh. ”Camat dulu. Kalau minta
Wali Kota atau Bupati terlalu jauh. Ada tempat-tempat yang memang sebetulnya
aman sama sekali dari Covid-19. Tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin
bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman,” jelasnya.

Fachrul pun mengaku pernah
diprotes masyarakat yang tinggalnya jauh dari zona merah tapi masih dalam satu
kabupaten namun rumah ibadah yaitu masjid tetap ditutup dan tidak diperkenankan
digunakan untuk shalat.

Ia pun mengaku pernah mendapatkan
protes dari warga terkait penutupan rumah ibadah itu. ”Pak yang zona merah di
kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami tidak boleh
shalat? Atau ada yang hanya 20 KK di kompleks dan jarak ke kecamatan 10
kilometer ingin salat di masjid kompleks tidak boleh. Saya jawab tempat ibadah
bisa direkomendasi kepala desa dan boleh camat mengizinkan. Jadi fair sekali,
tapi perlu konsultasi ke kabupaten,” jelas Fachrul.

Baca Juga :  Gempa Guncang Sejumlah Daerah di Sumbar, Ini Penjelasan BMKG

Nah pada posisi ini, camat
bersama forum komunikasi kecamatan wajib melihat apa betul surat izin pembukaan
rumah ibadah itu bisa diterbitkan. Aturan mengenai pembukaan rumah ibadah itu
pun menurut Fachrul akan dibuka pada pekan ini.

”Jadi jangan hanya pengajuan
saja, pimpinan kecamatan juga wajib mempelajari validitas dari pengajuan kepala
desa. Apa benar-benar sudah layak betul. Pastinya Camat akan mengeluarkan izin
dengan konsultasi dulu kepada bupati,” tambah Fachrul.

Konsultasi itu dilakukan karena
yang mengetahui status tahapan normal baru secara keseluruhan utamanya tentang
reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.

”Izin ini akan direvisi setiap
bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang
setelah dikasih izin Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan
dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat ‘fair’. Kalau memang tidak memenuhi
syarat ya sudah tidak dibolehkan,” ungkap Fachrul.

Baca Juga :  KIP: Pengungkapan Identitas Pasien Korona Bisa Langgar Hak-Hak Pribadi

Pada tahap pertama, warga hanya
dibolehkan shalat di masjid atau musala. ”Pada tahap pertama kami sepakat hanya
untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin, tapi kalau keadaan
lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih camat untuk ada kultum (kuliah tujuh
menit), tapi kembali sesuai situasi. Level rumah ibadah di desa, izinnya ke
camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah
antarkabupaten izinnya ke gubernur,” beber Fachrul.

Sedangkan untuk rumah ibadah
agama lain, Fachrul masih akan membicarakannya pada pekan ini di Kementerian
Agama. ”Tentu saja di dalamnya kami buat banyak poin-poin tentang protokol
kesehatan, aturannya akan kami terbitkan rencana kami dalam minggu dengan nama
revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” tambah Fachrul.

Nantinya, dibutuhkan koordinasi
dari tingkat bawah hingga unsur TNI-Polri dan Kementerian Agama di daerah agar
protokol berjalan sesuai aturan. ”Jelas saja, semua kita termasuk Bapak
Presiden, bapak Wakil Presiden sepakat kita sudah sangat rindu untuk kembali
kepada rumah ibadah kita masing-masing dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah
ibadah dalam tatanan normal baru ini,” ungkap Fachrul.

JAKARTA – Rumah ibadah bisa dibuka kembali. Meski demikian ada
beberapa syarat yang harus disodorkan sebagai langkah menghadapi normal baru.
Salah satu rekomendasi aktivitas bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari
camat, bupati atau wali kota setempat.

”Boleh dibuka, dengan catatat ada
rekomendasi dari camat atau kepala daerah setempat,” jelas Menteri Agama
Fachrul Razi, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5).

Alasan rekomendasi itu berasal
dari camat, karena rentang kendali tidak terlalu jauh. ”Camat dulu. Kalau minta
Wali Kota atau Bupati terlalu jauh. Ada tempat-tempat yang memang sebetulnya
aman sama sekali dari Covid-19. Tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin
bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman,” jelasnya.

Fachrul pun mengaku pernah
diprotes masyarakat yang tinggalnya jauh dari zona merah tapi masih dalam satu
kabupaten namun rumah ibadah yaitu masjid tetap ditutup dan tidak diperkenankan
digunakan untuk shalat.

Ia pun mengaku pernah mendapatkan
protes dari warga terkait penutupan rumah ibadah itu. ”Pak yang zona merah di
kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami tidak boleh
shalat? Atau ada yang hanya 20 KK di kompleks dan jarak ke kecamatan 10
kilometer ingin salat di masjid kompleks tidak boleh. Saya jawab tempat ibadah
bisa direkomendasi kepala desa dan boleh camat mengizinkan. Jadi fair sekali,
tapi perlu konsultasi ke kabupaten,” jelas Fachrul.

Baca Juga :  Gempa Guncang Sejumlah Daerah di Sumbar, Ini Penjelasan BMKG

Nah pada posisi ini, camat
bersama forum komunikasi kecamatan wajib melihat apa betul surat izin pembukaan
rumah ibadah itu bisa diterbitkan. Aturan mengenai pembukaan rumah ibadah itu
pun menurut Fachrul akan dibuka pada pekan ini.

”Jadi jangan hanya pengajuan
saja, pimpinan kecamatan juga wajib mempelajari validitas dari pengajuan kepala
desa. Apa benar-benar sudah layak betul. Pastinya Camat akan mengeluarkan izin
dengan konsultasi dulu kepada bupati,” tambah Fachrul.

Konsultasi itu dilakukan karena
yang mengetahui status tahapan normal baru secara keseluruhan utamanya tentang
reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.

”Izin ini akan direvisi setiap
bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang
setelah dikasih izin Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan
dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat ‘fair’. Kalau memang tidak memenuhi
syarat ya sudah tidak dibolehkan,” ungkap Fachrul.

Baca Juga :  KIP: Pengungkapan Identitas Pasien Korona Bisa Langgar Hak-Hak Pribadi

Pada tahap pertama, warga hanya
dibolehkan shalat di masjid atau musala. ”Pada tahap pertama kami sepakat hanya
untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin, tapi kalau keadaan
lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih camat untuk ada kultum (kuliah tujuh
menit), tapi kembali sesuai situasi. Level rumah ibadah di desa, izinnya ke
camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah
antarkabupaten izinnya ke gubernur,” beber Fachrul.

Sedangkan untuk rumah ibadah
agama lain, Fachrul masih akan membicarakannya pada pekan ini di Kementerian
Agama. ”Tentu saja di dalamnya kami buat banyak poin-poin tentang protokol
kesehatan, aturannya akan kami terbitkan rencana kami dalam minggu dengan nama
revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” tambah Fachrul.

Nantinya, dibutuhkan koordinasi
dari tingkat bawah hingga unsur TNI-Polri dan Kementerian Agama di daerah agar
protokol berjalan sesuai aturan. ”Jelas saja, semua kita termasuk Bapak
Presiden, bapak Wakil Presiden sepakat kita sudah sangat rindu untuk kembali
kepada rumah ibadah kita masing-masing dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah
ibadah dalam tatanan normal baru ini,” ungkap Fachrul.

Terpopuler

Artikel Terbaru