26.3 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Perangkat Desa Harus Mendata Penerima Bantuan

KASONGAN – Untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih penerima
bantuan yang diberikan oleh pemerintah, kini seluruh kepala desa dan
perangkatnya diingatkan, agar penerima bantuan langsung tunai dari dana desa betul-betul
didata terlebih dulu. Sehingga penerima bantuan tersebut tidak tumpang tindih
dengan bantuan sosial yang lain.

“Sebab tidak boleh bantuan
diterima dobel. Jika dari dana desa, maka cukup dari dana desa saja. Tidak
boleh dari yang lain. Jika dia dapat bantuan sosial yang lain, maka bantuan dari
dana desa, tidak boleh,” jelas Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng
Pos, Kamis (21/5).

Ditegaskannya, dalam penyaluran
bantuan dari dana desa, harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bantuan dari dana desa ini katanya, diberikan bagi masyarakat tidak mampu, dan
belum mendapatkan bantuan sosial yang lain.

Baca Juga :  Sunardi Minta Pengembangan Ekowisata Punggu Alas Dimaksimalkan

“Untuk itu ini harus didata
kembali dan dibuatkan pengumumannya secara terbuka. Sehingga masyarakat desa
bisa melihat secara langsung orang yang menerima bantuan dari dana desa. Jika
ada yang dobel dengan bantuan sosial yang lain, pasti akan ketahuan,”
terangnya.

Dikatakan bupati, dirinya sudah
berulang kali menyampaikan, supaya bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran.
Dengan prioritas orang yang memang tidak mampu atau kurang mampu. “Itu
yang kita bantu dulu. Kalau bagi yang mampu, dia pasti bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri. Saya harapkan masyarakat dapat memahami hal ini,”
tegasnya, seraya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan
pengawasan terhadap penyaluran bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Koridor Hukum

KASONGAN – Untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih penerima
bantuan yang diberikan oleh pemerintah, kini seluruh kepala desa dan
perangkatnya diingatkan, agar penerima bantuan langsung tunai dari dana desa betul-betul
didata terlebih dulu. Sehingga penerima bantuan tersebut tidak tumpang tindih
dengan bantuan sosial yang lain.

“Sebab tidak boleh bantuan
diterima dobel. Jika dari dana desa, maka cukup dari dana desa saja. Tidak
boleh dari yang lain. Jika dia dapat bantuan sosial yang lain, maka bantuan dari
dana desa, tidak boleh,” jelas Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng
Pos, Kamis (21/5).

Ditegaskannya, dalam penyaluran
bantuan dari dana desa, harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bantuan dari dana desa ini katanya, diberikan bagi masyarakat tidak mampu, dan
belum mendapatkan bantuan sosial yang lain.

Baca Juga :  Sunardi Minta Pengembangan Ekowisata Punggu Alas Dimaksimalkan

“Untuk itu ini harus didata
kembali dan dibuatkan pengumumannya secara terbuka. Sehingga masyarakat desa
bisa melihat secara langsung orang yang menerima bantuan dari dana desa. Jika
ada yang dobel dengan bantuan sosial yang lain, pasti akan ketahuan,”
terangnya.

Dikatakan bupati, dirinya sudah
berulang kali menyampaikan, supaya bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran.
Dengan prioritas orang yang memang tidak mampu atau kurang mampu. “Itu
yang kita bantu dulu. Kalau bagi yang mampu, dia pasti bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri. Saya harapkan masyarakat dapat memahami hal ini,”
tegasnya, seraya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan
pengawasan terhadap penyaluran bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Koridor Hukum

Terpopuler

Artikel Terbaru