29.5 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

Gegara Ini, Kepala BPBD Kapuas Peringatkan 8 SOPD Agar Hati-hati

KUALA KAPUAS โ€“ Penanganan Virus Korona atau Covid-19 menggunakan
anggaran yang cukup besar, sehingga siapapun yang menyalahgunakan anggaran
tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, maka terancam dihukum
mati. Hal tersebut ditegaskan Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19,
Panahatan Sinaga.

Menurut Ketua Pelaksana BPBD
Kabupaten Kapuas ini, ada delapan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)
yang menerima dana tahap pertama itu, agar berhati-hati. Jangan sampai dalam
perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

โ€œHati-hati kepada delapan
SOPD yang sudah saya rekomendasikan,โ€ jelas Sinaga, Sabtu (9/5). 

โ€œGunakanlah dana tanggap
darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp56.409.535.125
tersebut dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,โ€ tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

Sinaga melanjutkan, anggaran itu
digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan
instansi yang telah menerima dana itu, jadi tidak ada alasan tidak
bergerak. 

โ€œSekali lagi saya ingatkan,
gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat
dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak, dan saling mendorong, serta terus saling
berkoordinasi,โ€ pungkasnya.

KUALA KAPUAS โ€“ Penanganan Virus Korona atau Covid-19 menggunakan
anggaran yang cukup besar, sehingga siapapun yang menyalahgunakan anggaran
tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, maka terancam dihukum
mati. Hal tersebut ditegaskan Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19,
Panahatan Sinaga.

Menurut Ketua Pelaksana BPBD
Kabupaten Kapuas ini, ada delapan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)
yang menerima dana tahap pertama itu, agar berhati-hati. Jangan sampai dalam
perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

โ€œHati-hati kepada delapan
SOPD yang sudah saya rekomendasikan,โ€ jelas Sinaga, Sabtu (9/5). 

โ€œGunakanlah dana tanggap
darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp56.409.535.125
tersebut dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,โ€ tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

Sinaga melanjutkan, anggaran itu
digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan
instansi yang telah menerima dana itu, jadi tidak ada alasan tidak
bergerak. 

โ€œSekali lagi saya ingatkan,
gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat
dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak, dan saling mendorong, serta terus saling
berkoordinasi,โ€ pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru