BEREDAR
kabar kurang sedap di lingkaran PT. Liga Indonesia Baru (LIB). Setelah sempat
ditolak skema pemotongan subsidinya oleh PSSI dan panas hubungannya dengan
klub, kali ini kondisi internal PT LIB tampak makin parah.
Hal itu mengemuka setelah surat mosi
tidak percaya dari jajaran direksi ke Dirut PT LIB Cucu Somantri tersebar ke
awak media.
Tiga Direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Direktur Operasional Sudjarno,
Direktur Bisnis Rudy Kangdra, serta Direktur Keuangan dan Anthony Chandra
Kartawiria yang membuat mosi tidak percaya tersebut.
Selain itu, mereka juga
meminta para pemilik saham PT LIB untuk melakukan tindakan penyelamatan.
Dalam mosi itu, dijelaskan bahwa pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan
tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh
perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Dalam surat yang telah meluncur sejak 4 Mei lalu, diungkapkan bahwa pengambilan
keputusan perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh
pejabat Direktur Utama. Keputusan itu terkait dengan kebijakan HRD, keuangan,
sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
“Bahwa praktik monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut
telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan
dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan serta berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan di kemudian
hari,” bunyi pernyataan mereka yang juga ditembuskan kepada Ketua Umum
PSSI, Wakil Ketua Umum, Exco, Plt Sekjen, dan Dewan Komisaris PT LIB.
Oleh karena itu, anggota Dewan Direksi Perseroan tersebut menyangkal keterlibatan
dan tanggung-jawab atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh
Direktur Utama tanpa sepersetujuan dan melalui rapat direksi sebagaimana
mestinya.
“Menimbang hal-hal tersebut, para direksi memohon kepada Para Pemegang
Saham Perseroan agar dapat segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) untuk meneliti pengaduan terkait keresahan di Internal
Perseroan, melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Perseroan serta untuk
mengambil langkah-langkah penyelematan demi kebaikan Perseroan,” lanjut
surat tersebut.
PT LIB ialah operator kompetisi Liga 1 dan Liga 2 yang ditunjuk oleh PSSI. Para
pemilik saham PT LIB merupakan klub-klub peserta kompetisi Liga 1 dan juga PSSI
yang memiliki saham tipe A alias golden share. Jadi, mungkinkah pemilik saham
segera menggelar RUPS luar biasa?.