29.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Penjambret Diamankan di Depan Pos Penjagaan Covid-19

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas
bersama Polsek Selat telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (jambret)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Tersangka Muhammad Amin
Badawi Bin Yusran (22), alamat Desa Tamban Baru Tengah Rt.5 Kecamatan Tamban
Catur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tuah Siregar, mengungkapkan, penangkapan
terhadap tersangka Muhammad Amin dilakukan, Jumat tanggal 01 Mei 2020, Pukul
16.30 WITA, dan diamankan di Depan Pos Penjagaan Covid-19 Km.17 Desa Tamban
Luar Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

“Tersangka M Amin diamankan atas laporan
Kejadian Tindak Pidana Pencurian (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362
KUHPidana. Dasar LP/14/IV/Res.1.8./2020/Kalteng/Res Kapuas/Sek Selat, Tanggal
29 April 2020,” beber AKP Christian, Sabtu (2/5).

Tersangka M. Amin beraksi di Jalan Keruing
dekat simpang tiga Jalan Agathis Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas, Selasa tanggal 14 April 2020 Pukul 19.30 WIB. “Dimana
korban Marlina Binti Hartono (23), warga Jalan Barito Gg. X RT. 008 Kelurahan
Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” jelasnyam

Baca Juga :  TERUNGKAP! Ini Identitas Mr X yang Ditemukan di Semak-semak, Ternyata

Kronologis Kejadian Selasa tanggal 14 April
2020 Skj 19.30 WIB di Jalan Keruing dekat Simpang tiga Jalan Agatis Kelurahan
Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Terjadi tindak pencurian
biasa/jambret sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

Peristiwa bermula pada saat Pelapor bersama
suaminya menggunakan sepeda motor datang dari bengkel di Jalan Patih Rumbih,
dan bermaksud mau menuju Jalan Keruing Gang. IV. Sesampainya di Jalan Keruing
dekat simpang tiga Jalan Agatis korban dipepet, oleh seseorang dari arah
belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek nopol tidak
diketahui.

Tersangka menggunakan Jaket warna hitam helm GM
warna Biru orang tersebut, langsung menarik tas milik korban yang
diselempangkan di pundak.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Residivis ini Nekat Bawa Kabur Tabung Elpiji

 

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri
menuju kearah Jalan Tjilik Riwut. Adapun Tas tersebut berisi Satu buah HP Merk
OPPO A5S warna hitam dan Uang Tunai Rp3 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami
Kerugian Materil sebesar Rp5 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

Barang bukti, satu buah kotak telepon seluler
merk OPPO A5S, satu buah telepon seluler OPPO A5S warna hitam, helm warna hitam
merk JPX, jaket hitam lengan panjang, kaos hitam lengan pendek, dan sepeda
motor honda beat warna hijau putih.

“Tersangka M. Amin,
dan barang bukti dibawa ke Polsek Selat guna Proses lebih lanjut,”
pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas
bersama Polsek Selat telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (jambret)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Tersangka Muhammad Amin
Badawi Bin Yusran (22), alamat Desa Tamban Baru Tengah Rt.5 Kecamatan Tamban
Catur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tuah Siregar, mengungkapkan, penangkapan
terhadap tersangka Muhammad Amin dilakukan, Jumat tanggal 01 Mei 2020, Pukul
16.30 WITA, dan diamankan di Depan Pos Penjagaan Covid-19 Km.17 Desa Tamban
Luar Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

“Tersangka M Amin diamankan atas laporan
Kejadian Tindak Pidana Pencurian (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362
KUHPidana. Dasar LP/14/IV/Res.1.8./2020/Kalteng/Res Kapuas/Sek Selat, Tanggal
29 April 2020,” beber AKP Christian, Sabtu (2/5).

Tersangka M. Amin beraksi di Jalan Keruing
dekat simpang tiga Jalan Agathis Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas, Selasa tanggal 14 April 2020 Pukul 19.30 WIB. “Dimana
korban Marlina Binti Hartono (23), warga Jalan Barito Gg. X RT. 008 Kelurahan
Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” jelasnyam

Baca Juga :  TERUNGKAP! Ini Identitas Mr X yang Ditemukan di Semak-semak, Ternyata

Kronologis Kejadian Selasa tanggal 14 April
2020 Skj 19.30 WIB di Jalan Keruing dekat Simpang tiga Jalan Agatis Kelurahan
Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Terjadi tindak pencurian
biasa/jambret sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

Peristiwa bermula pada saat Pelapor bersama
suaminya menggunakan sepeda motor datang dari bengkel di Jalan Patih Rumbih,
dan bermaksud mau menuju Jalan Keruing Gang. IV. Sesampainya di Jalan Keruing
dekat simpang tiga Jalan Agatis korban dipepet, oleh seseorang dari arah
belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek nopol tidak
diketahui.

Tersangka menggunakan Jaket warna hitam helm GM
warna Biru orang tersebut, langsung menarik tas milik korban yang
diselempangkan di pundak.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Residivis ini Nekat Bawa Kabur Tabung Elpiji

 

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri
menuju kearah Jalan Tjilik Riwut. Adapun Tas tersebut berisi Satu buah HP Merk
OPPO A5S warna hitam dan Uang Tunai Rp3 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami
Kerugian Materil sebesar Rp5 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

Barang bukti, satu buah kotak telepon seluler
merk OPPO A5S, satu buah telepon seluler OPPO A5S warna hitam, helm warna hitam
merk JPX, jaket hitam lengan panjang, kaos hitam lengan pendek, dan sepeda
motor honda beat warna hijau putih.

“Tersangka M. Amin,
dan barang bukti dibawa ke Polsek Selat guna Proses lebih lanjut,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru