31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Kebutuhan Masyarak

KUALA KAPUAS– Pemerintah Kabupaten Kapuas
memastikan bahwa distribusi barang 
kebutuhan pokok ke berbagai daerah tetap aman. Hal ini dipastikan usai
penerbitan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 sebagai antisipasi
dari dampak penyebaran covid-19.

Ya, surat edaran yang diterbitkan pada jumat
(25/4) tersebut, guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang
kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.

Penerbitan surat edaran itu, khusus ditujukan
kepada camat selaku Ketua Gugus Tugas covid-19 tingkat kecamatan, serta seluruh
personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan,
surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar pemerintah kabupaten, kecamatan,
dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan
bahan penting lainnya ke daerah.

Baca Juga :  Ilham Indosat

Selain itu, menurutnya  dalam rangka antisipasi dampak dari
penyebaran virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian serta kebutuhan
bahan pokok dan bahan penting lainnya bagi masyarakat.

“Sehingga perlu melakukan langkah
kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelancaran
distribusi barang kebutuhan dimaksud,” ucapnya.

Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun
mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi
dan kabupaten lain.  Salah satu tugas pos
perbatasan menurutnya bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk
orang.  Baik menggunakan kendaraan
pribadi maupun angkutan umum. 

“Terutama yang berasal
dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas,” tandasnya.

KUALA KAPUAS– Pemerintah Kabupaten Kapuas
memastikan bahwa distribusi barang 
kebutuhan pokok ke berbagai daerah tetap aman. Hal ini dipastikan usai
penerbitan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 sebagai antisipasi
dari dampak penyebaran covid-19.

Ya, surat edaran yang diterbitkan pada jumat
(25/4) tersebut, guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang
kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.

Penerbitan surat edaran itu, khusus ditujukan
kepada camat selaku Ketua Gugus Tugas covid-19 tingkat kecamatan, serta seluruh
personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan,
surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar pemerintah kabupaten, kecamatan,
dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan
bahan penting lainnya ke daerah.

Baca Juga :  Ilham Indosat

Selain itu, menurutnya  dalam rangka antisipasi dampak dari
penyebaran virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian serta kebutuhan
bahan pokok dan bahan penting lainnya bagi masyarakat.

“Sehingga perlu melakukan langkah
kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelancaran
distribusi barang kebutuhan dimaksud,” ucapnya.

Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun
mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi
dan kabupaten lain.  Salah satu tugas pos
perbatasan menurutnya bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk
orang.  Baik menggunakan kendaraan
pribadi maupun angkutan umum. 

“Terutama yang berasal
dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru