27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sabtu Regulasi IMEI Mulai Diberlakukan, Ponsel Ilegal Bakal Tak Bisa D

JAKARTA – Regulasi terkait nomor International Mobile Equipment
Identity (IMEI) akan mulai diterapkan Sabtu (18/4). Keputusan ini diambil untuk
memutus peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Kualitas
Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, mengatakan keputusan itu diambil
usai pihaknya menggelar rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri
ponsel.

“Salah satu pertimbangannya untuk
tetap diterapkan pada 18 April untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal. Pada
18 April waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan,”
katanya, Rabu (15/4).

Ditambahkannya, regulasi IMEI
juga akan menghadirkan layanan ponsel hilang.

“Layanan ini sudah tumbuh dengan
sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini
sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel,” katanya.

Caranya, kata Akbar, pemilik
ponsel lapor ke kepolisian terlebih dulu. Selanjutnya konsumen bisa mendatangi
layanan konsumen (customer care, customer service) di operator seluler sesuai
dengan nomor yang digunakan.

Operator seluler akan memasukkan
data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan
disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR),
yang akan dikelola pemerintah.

Baca Juga :  Analisis BI: Ini Dampak Kenaikan Harga Komoditas Terhadap Ekonomi Kalteng

Nantinya, CEIR akan mengeluarkan
status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing
operator seluler. Sehingga ponsel tidak bisa digunakan. “IMEI akan diblokir
sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator,” kata Akbar.

Dijelaskannya, sejak Februari
Pemerintah sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist)
untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang tersambung ke layanan
operator seluler saat membeli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata
di sistem EIR yang ada di operator seluler. Data tersebut akan terbaca oleh
CEIR, yang dikelola pemerintah. Nantinya Pemerintah akan memutuskan apakah
ponsel tersebut masuk daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar
abu-abu (greylist).

Ditambahkan Kepala Subdirektorat
Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika
Profesional Kemenperin, Najamudin, sistem yang digunakan untuk identifikasi
IMEI yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Mengacu kepada basis data IMEI
di SIINAS,” katanya.

Aturan ini hanya berlaku pada
perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah
aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Wakil Ketua Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys,
mengharapkan regulasi yang akan diterapkan akhir pekan ini tidak membuat
bingung konsumen.

Baca Juga :  Februari 2022, Kalteng Alami Deflasi 0,01 Persen

“Yang selalu kami (operator
seluler), jaga adalah semua pelanggan yang sudah memakai layanan kami, tidak
boleh ada perubahan apa pun dari segi pengalaman pengguna,” katanya.

ATSI ingin memastikan pengguna
layanan seluler tidak mengalami perubahan sejak aturan ini berlaku, termasuk
konsumen yang ingin membeli ponsel baru.

Operator seluler juga sudah
menyiapkan skenario terkait konsumen yang menggunakan nomor lama di ponsel
baru, nomor baru di ponsel lama hingga konsumen yang berganti kartu SIM, agar
konsumen tidak kesulitan. “Semua kami susun dengan harapan tanggal 18 April
beroperasi,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Ponsel
Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, sependapat dengan ATSI. Dia menyebut
konsumen perlu mendapatkan perlindungan soal regulasi IMEI ini.

APSI mengusahakan penanganan
mengenai produk resmi bisa dilakukan sesegera mungkin. Misalnya, ketika
konsumen mengalami masalah IMEI di gawai yang baru dibeli, mereka bisa langsung
mendatangi toko resmi untuk mengatasi masalah tersebut.

“Toko bisa memberikan penggantian
produk atau menawarkan pengembalian dana (refund) jika tidak tersedia produk
yang sama,” katanya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta agar regulasi ini benar-benar
disosialisasikan ke masyarakat. “Sehingga masyarakat memahami dan tidak
bingung,” ucapnya.

JAKARTA – Regulasi terkait nomor International Mobile Equipment
Identity (IMEI) akan mulai diterapkan Sabtu (18/4). Keputusan ini diambil untuk
memutus peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Kualitas
Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, mengatakan keputusan itu diambil
usai pihaknya menggelar rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri
ponsel.

“Salah satu pertimbangannya untuk
tetap diterapkan pada 18 April untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal. Pada
18 April waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan,”
katanya, Rabu (15/4).

Ditambahkannya, regulasi IMEI
juga akan menghadirkan layanan ponsel hilang.

“Layanan ini sudah tumbuh dengan
sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini
sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel,” katanya.

Caranya, kata Akbar, pemilik
ponsel lapor ke kepolisian terlebih dulu. Selanjutnya konsumen bisa mendatangi
layanan konsumen (customer care, customer service) di operator seluler sesuai
dengan nomor yang digunakan.

Operator seluler akan memasukkan
data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan
disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR),
yang akan dikelola pemerintah.

Baca Juga :  Analisis BI: Ini Dampak Kenaikan Harga Komoditas Terhadap Ekonomi Kalteng

Nantinya, CEIR akan mengeluarkan
status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing
operator seluler. Sehingga ponsel tidak bisa digunakan. “IMEI akan diblokir
sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator,” kata Akbar.

Dijelaskannya, sejak Februari
Pemerintah sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist)
untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang tersambung ke layanan
operator seluler saat membeli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata
di sistem EIR yang ada di operator seluler. Data tersebut akan terbaca oleh
CEIR, yang dikelola pemerintah. Nantinya Pemerintah akan memutuskan apakah
ponsel tersebut masuk daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar
abu-abu (greylist).

Ditambahkan Kepala Subdirektorat
Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika
Profesional Kemenperin, Najamudin, sistem yang digunakan untuk identifikasi
IMEI yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Mengacu kepada basis data IMEI
di SIINAS,” katanya.

Aturan ini hanya berlaku pada
perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah
aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Wakil Ketua Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys,
mengharapkan regulasi yang akan diterapkan akhir pekan ini tidak membuat
bingung konsumen.

Baca Juga :  Februari 2022, Kalteng Alami Deflasi 0,01 Persen

“Yang selalu kami (operator
seluler), jaga adalah semua pelanggan yang sudah memakai layanan kami, tidak
boleh ada perubahan apa pun dari segi pengalaman pengguna,” katanya.

ATSI ingin memastikan pengguna
layanan seluler tidak mengalami perubahan sejak aturan ini berlaku, termasuk
konsumen yang ingin membeli ponsel baru.

Operator seluler juga sudah
menyiapkan skenario terkait konsumen yang menggunakan nomor lama di ponsel
baru, nomor baru di ponsel lama hingga konsumen yang berganti kartu SIM, agar
konsumen tidak kesulitan. “Semua kami susun dengan harapan tanggal 18 April
beroperasi,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Ponsel
Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, sependapat dengan ATSI. Dia menyebut
konsumen perlu mendapatkan perlindungan soal regulasi IMEI ini.

APSI mengusahakan penanganan
mengenai produk resmi bisa dilakukan sesegera mungkin. Misalnya, ketika
konsumen mengalami masalah IMEI di gawai yang baru dibeli, mereka bisa langsung
mendatangi toko resmi untuk mengatasi masalah tersebut.

“Toko bisa memberikan penggantian
produk atau menawarkan pengembalian dana (refund) jika tidak tersedia produk
yang sama,” katanya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta agar regulasi ini benar-benar
disosialisasikan ke masyarakat. “Sehingga masyarakat memahami dan tidak
bingung,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru