PALANGKA RAYA- Menyusul penetapan status
tanggap siaga yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Kalteng, terkait pencegahan
penularan Covid- 19, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah
melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri.
Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan
petugas PN Palangka Raya di seluruh
ruangan sidang,ruangtahanan,ruang tunggu pengunjung , di dalam ruangan Kantor
serta lingkungan di sekitar gedung PN Palangka Raya.
“Ini
sesuai dengan keadaan sekarang terkait pencegahan penanggulangan Covid-19 ini
dan sesuai arahan dari pimpinan Mahkamah agung,maka kami selaku pimpinan
pengadilan negeri palangka raya melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan
PN Palangka raya untu mendukung penanggulangan dan pencegahan covid- 19†kata
Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata SH MH
Ketua PN Palangka Raya juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan membentuk tim khusus penangan pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor PN Palangka
Raya, yang diketuai oleh hakim Zulkifli
yang saat ini juga menjabat Sebagai Humas di kantor PN Palangka Raya.
“ Kebijakan
ini sesuai SOPpencegahan covid-19 di lingkungan kantor PN Palangka raya dan tim ini bertugas untuk mensosialisasikan dan
melakukan tindakan pencegahan covid-19
di lingkungan PN Palangka Raya,â€jelasnya
Sedangkan menyangkut seluruh kegiatan pengadilan
sendiri ,Paskatu menjelaskan bahwa
berdasarkan arahan dan instruksi dari MA, maka seluruh kegiatan persidangan di PN Palangka Raya harus tetap
berjalan seperti biasanya.
“Pelayanan
kepada masyarakat pencari keadilan dan berbagai
hal yang menyangkut kegiatan pengadilan tetap berjalan seperti biasanya,†terang Paskatu, saat dibincangi di sela-sela menyaksikan proses
Penyemprotan disinfektan di gedung Pengadilan
Negeri Palangka Raya, Senin (23/3).
Meskipun kegiatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya tetap berjalan seperti
biasa, namun Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberikan
wewenang sepenuhnya kepada majelis hakim, untuk membatasi jumlah pengunjung sidang yang dapat mengikuti kegiatan
di persidangan.
Selain itu,
instruksi bagi setiap pengunjung sidang maupun para peserta sidang yang datang
ke PN Palangka Raya, untuk wajib menggunakan masker saat
mengikutiproses persidangan. Selain itu, bagi para saksi yang di hadirkan di persidangan, wajib menjaga jarak
minimal satu meter dari majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara.
“ Karena
gedung pengadilan ini adalah daerah rawan dan kita tidak bisa menutup kegiatan
sidang seperti di tempat lain, “ tambah Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu
ini sebelum mengakhiri penjelasannya.
Sementara itu,
Ketua tim pencegahan
Covid-19 PN Palangka Raya , Zulkifli,
menjelaskan bahwa timnya telah mempersiapkan berbagai langkah langkah untuk
mencegah penularan virus corona di lingkungan PN Palangka raya.
Langkah tersebut diantaranya selain melakukan penyemprotan
disinfektan seperti yang dilakukan, juga
menyediakan tempat untuk mencuci
tangan dan menyediakan handsanitizer bagi setiap pengunjung yang
datang. Nantinya setiap pengunjung sidang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum
memasuki pintu gerbang gedung Palangka Raya.
Selain itu, Zulkifli juga berencana akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi
setiap pengunjung sidang yang datang. Hal itu dilakukan petugas Pengadilan Negeri
Palangka Raya
dengan menggunakan alat Thermogunse hingga
lebih efektif.
â€Tapi
untuk sekarang ini susah sekali mencari alat Thermogunse itu di Palangka Raya. Tim
saya sudah mencari sampai sekarang tetap belum ketemu,†Keluh Humas PN Palangka Raya ini sambil berharap alat
pengukur suhu tubuh tersebut segera bisa mereka dapatkan.