26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Katingan Terima Sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima sertifikat
tanda daftar varietas tanaman lokal, dari Kementerian Pertanian RI melalui Pusat
Perlindungan Varientas Tanaman dan Perizinan Pertanian Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat itu bertepatan
dengan kegiatan panen raya di Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala. Tanda
daftar varietas Tanaman lokal nomor 846/PVL/2018 tersebut diterima langsung
Bupati Katingan Sakariyas.

Bupati Katingan Sakariyas,
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada petani di wilayah
Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala yang merupakan tempat produksi
lumbung padi di Kabupaten Katingan.

“Ini adalah salah satu bukti,
bahwa Kabupaten Katingan terutama di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan
Katingan Kuala sebagai pusat pertanian padi terbesar ke 3 se Kalteng,”
jelasnya.

Baca Juga :  Permudah Sistem Pelayanan Kepada Masyarakat

Dia berharap ke depan apa yang
diinginkan pemerintah pusat menjadikan sektor pertanian sebagai program
strategis nasional yang dilaksanakan guna mewujudkan swasembada pangan, bisa
tercapai dengan baik.

“Ini tentunya sangat sejalan
dengan program Pemkab Katingan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu
andalan. Sesuai dengan misi Kabupaten Katingan yakni meningkatkan perekonomian
yang berdaya saing dan kemandirian pangan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa
berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang penamaan, pendaftaran dan
penggunaan varietas asal, untuk pembuatan varietas turunan esensial, yaitu Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tata cara
pendaftaran varietas tanaman. Untuk varietas lokal yang terdaftar ini adalah
jenis tanaman padi dan nama varietas Siranda.

Baca Juga :  Sabar Ya, Pelaksanaan Tes SKB CPNS Belum Ada Kejelasan

Kemudian varietas tersebut resmi
terdaftar di pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian dan
menjadi milik masyarakat di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ini juga dicatat dalam daftar umum
PVT, serta diumumkan dalam berita resmi PVT Jakarta 29 November 2018 ditanda
tangani Kepala Pusat Prof (Riset) Dr Ir Erizal Jamal.(eri/ari/nto)

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima sertifikat
tanda daftar varietas tanaman lokal, dari Kementerian Pertanian RI melalui Pusat
Perlindungan Varientas Tanaman dan Perizinan Pertanian Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat itu bertepatan
dengan kegiatan panen raya di Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala. Tanda
daftar varietas Tanaman lokal nomor 846/PVL/2018 tersebut diterima langsung
Bupati Katingan Sakariyas.

Bupati Katingan Sakariyas,
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada petani di wilayah
Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala yang merupakan tempat produksi
lumbung padi di Kabupaten Katingan.

“Ini adalah salah satu bukti,
bahwa Kabupaten Katingan terutama di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan
Katingan Kuala sebagai pusat pertanian padi terbesar ke 3 se Kalteng,”
jelasnya.

Baca Juga :  Permudah Sistem Pelayanan Kepada Masyarakat

Dia berharap ke depan apa yang
diinginkan pemerintah pusat menjadikan sektor pertanian sebagai program
strategis nasional yang dilaksanakan guna mewujudkan swasembada pangan, bisa
tercapai dengan baik.

“Ini tentunya sangat sejalan
dengan program Pemkab Katingan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu
andalan. Sesuai dengan misi Kabupaten Katingan yakni meningkatkan perekonomian
yang berdaya saing dan kemandirian pangan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa
berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang penamaan, pendaftaran dan
penggunaan varietas asal, untuk pembuatan varietas turunan esensial, yaitu Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tata cara
pendaftaran varietas tanaman. Untuk varietas lokal yang terdaftar ini adalah
jenis tanaman padi dan nama varietas Siranda.

Baca Juga :  Sabar Ya, Pelaksanaan Tes SKB CPNS Belum Ada Kejelasan

Kemudian varietas tersebut resmi
terdaftar di pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian dan
menjadi milik masyarakat di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ini juga dicatat dalam daftar umum
PVT, serta diumumkan dalam berita resmi PVT Jakarta 29 November 2018 ditanda
tangani Kepala Pusat Prof (Riset) Dr Ir Erizal Jamal.(eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru