27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dadang Sempat Lempar Pembatas Antrean ke Resepsionis Hotel

PALANGKA RAYA –  Endang Harianto atau biasa disebut Dadang
Nekat, musisi asal Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi tahanan setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya yang tak kunjung menemui titik temu
dengan pihak Hotel Bahalap.

Selama ini Dadang selalu
beralasan kepada khalayak umum bahwa ia berjuang demi keadilan anaknya, AKA (3)
yang ingin bertemu dengan ibunya.

Namun, perbuatan Dadang kepada
resepsionis hotel yang terbukti melalui CCTV melakukan hal tidak mengenakkan
tersebut kini menyeretnya menjadi tersangka setelah ditangkap kepolisian pada
Kamis (23/01/2020).

Melalui Press Release yang
digelar oleh Polresta Palangka Raya, Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
beberkan kronologi Dadang berseteru dengan resepsioni hotel.

Baca Juga :  Berkedok Bisnis, Pensiunan ASN Ditipu Hingga Merugi Ratusan Juta Rupia

“Pada awalnya tersangka
datang untuk menemui istrinya yang menginap dihotel. Namun, Istri dari Dadang
berpesan tidak mau diganggu oleh siapapun kepada resepsionis,” jelas
Jaladri.

Oleh karena itu, lanjut
Jaladri, Dadang memaksa ingin naik dan memeriksa sendiri kamarnya. Karena
peraturan hotel tidak memperbolehkan untuk membuka kamar tersebut akhirnya
Dadang marah dan melempar barang berupa pembatas tamu dan penjepit koran ke
arah resepsionis tersebut.

Polisi juga mengamankan barang
bukti berupa, satu set pembatas antrian warna emas, satu buah penjepit koran
yang terbuat dari stanlies, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV lobby
hotel, dan lima lembar bukti cek in dan cek out kamar Bahalap Hotel.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Jalan Piranha

“tersangka terkena pasal
335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,”
tambahnya. (ard)

PALANGKA RAYA –  Endang Harianto atau biasa disebut Dadang
Nekat, musisi asal Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi tahanan setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya yang tak kunjung menemui titik temu
dengan pihak Hotel Bahalap.

Selama ini Dadang selalu
beralasan kepada khalayak umum bahwa ia berjuang demi keadilan anaknya, AKA (3)
yang ingin bertemu dengan ibunya.

Namun, perbuatan Dadang kepada
resepsionis hotel yang terbukti melalui CCTV melakukan hal tidak mengenakkan
tersebut kini menyeretnya menjadi tersangka setelah ditangkap kepolisian pada
Kamis (23/01/2020).

Melalui Press Release yang
digelar oleh Polresta Palangka Raya, Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
beberkan kronologi Dadang berseteru dengan resepsioni hotel.

Baca Juga :  Berkedok Bisnis, Pensiunan ASN Ditipu Hingga Merugi Ratusan Juta Rupia

“Pada awalnya tersangka
datang untuk menemui istrinya yang menginap dihotel. Namun, Istri dari Dadang
berpesan tidak mau diganggu oleh siapapun kepada resepsionis,” jelas
Jaladri.

Oleh karena itu, lanjut
Jaladri, Dadang memaksa ingin naik dan memeriksa sendiri kamarnya. Karena
peraturan hotel tidak memperbolehkan untuk membuka kamar tersebut akhirnya
Dadang marah dan melempar barang berupa pembatas tamu dan penjepit koran ke
arah resepsionis tersebut.

Polisi juga mengamankan barang
bukti berupa, satu set pembatas antrian warna emas, satu buah penjepit koran
yang terbuat dari stanlies, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV lobby
hotel, dan lima lembar bukti cek in dan cek out kamar Bahalap Hotel.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Jalan Piranha

“tersangka terkena pasal
335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,”
tambahnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru